Advertisement

Hukum Menangis di Siang Hari Saat Puasa, Banyak yang Salah Paham

Insertlive | Insertlive
ilustrasi orang menangis
Hukum Menangis di Siang Hari Saat Puasa, Banyak yang Salah Paham (Foto: Freepik/jcomp)
Jakarta -

Menangis seringkali dianggap sebagai perilaku yang dapat membatalkan puasa. Air mata yang mengalir dikhawatirkan masuk ke dalam mulut dan membuat puasa menjadi batal.

Namun benarkah menangis dapat membatalkan puasa? Menurut penjelasan Ustadz Ali Zainal Abidin yang dikutip NU Online, menangis tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Dalam kitab Matnu Abi Syuja' disebutkan 10 hal yang membatalkan puasa, dan menangis tidak termasuk salah satunya.

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Advertisement

"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad," (Syekh Abi Syuja', Matnu Abi Syuja', hal. 127).

Menangis tidak membatalkan puasa karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf (bagian dalam) yang terhubung dengan kerongkongan dan saluran cerna. Ketika seseorang menangis, air keluar dari mata dan tidak ada sesuatu yang masuk menuju ke arah kerongkongan.

Bahkan menggunakan riasan mata juga tidak akan membatalkan puasa, karena apa yang masuk ke mata tidak akan tersalurkan ke tenggorokan atau kerongkongan.

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan" (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

Namun, hukum menangis berbeda jika ada air mata tangisan yang masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, lalu ditelan. Kondisi tersebut bisa membatalkan puasa.

Kesimpulannya, menangis tidak membatalkan puasa selama tidak ada air mata yang masuk ke mulut dan tertelan ke kerongkongan.

(KHS/agn)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement