Pipis Berdiri Bagi Pria Dianggap Bikin Makruh Puasa, Ini Hukumnya
Adab serta etika selama puasa kerap memunculkan banyak pertanyaan. Salah satu pembahasan yang sering dipertanyakan adalah kebiasaan pria buang air kecil sambil berdiri.
Bagi sebagian orang menganggap hal ini bisa membuat puasa menjadi makruh.
Namun dalam kajian fikih, posisi saat buang air kecil sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan sah atau batalnya puasa.
Dilansir dari laman NU Online, adab buang air kecil yang baik adalah dengan duduk tidak berdiri.
"Diriwayatkan dari 'Aisyah radliyallahu 'anha beliau berkata, 'Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk." (HR An-Nasa'i).
Dalam hadist lain, Rasulullah secara tegas melarang buang air kecil dengan cara berdiri.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kencing dengan berdiri." (HR Baihaqi).
Para ulama mengatakan bahwa buang air kecil dengan cara berdiri menjadi perbuatan makruh selama tak ada kendala.
Namun, buang air kecil dengan cara berdiri bagi pria sebenarnya tidak membatalkan puasa meski hukumnya makruh bukan haram.
Bila dari pandangan kebersihan, buang air kecil dengan berdiri dikhawatirkan mengenai celana yang akan dipakai salat.
(dis/dis)