Keluar Flek Cokelat Saat Ramadan, Apakah Puasa Tetap Sah?
Flek atau bercak kecokelatan adalah masalah umum yang sering dialami oleh para wanita.
Flek tersebut biasanya muncul di awal dan akhir periode menstruasi atau bisa juga sebagai pertanda kehamilan.
Munculnya flek ini kerap kali membuat wanita merasa ragu ketika hendak melaksanakan ibadah, termasuk puasa Ramadan.
Tidak sedikit wanita yang bertanya-tanya atau merasa ragu tentang flek yang keluar saat akan melaksanakan ibadah, termasuk puasa Ramadan.
Menjawab keraguan ini, ada beberapa pendapat ulama yang menjelaskan mengenai flek yang muncul ketika bulan Ramadan. Ada pula yang menerangkan batasan hingga flek tersebut dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan ibadah.
Para ulama Hanafi misalnya, berpendapat bahwa batas minimal flek dapat dikatakan haid adalah 3 hari. Jika darah tersebut keluar kurang dari 3 kali 24 jam, maka bukanlah darah haid sehingga seorang Muslimah tetap wajib menjalankan ibadah seperti biasa.
Sedangkan pendapat ulama dengan mazhab Maliki berbeda dengan Hanafi. Menurut mereka, tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid.
Seorang wanita dapat mengalami haid, walaupun darah yang keluar hanya sekali (sedikit). Menurut mazhab ini, flek terhitung sebagai haid.
Sementara itu, mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.
Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, maka tidak terhitung sebagai haid. Oleh karena itu, flek sekali atau dua kali bukan merupakan haid.
Terdapat pula riwayat yang mendukung pendapat di atas. Disebutkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib RA, beliau mengatakan:
"Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental." (HR Ibnu Abi Syaibah no. 994)
Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya mengenai sah atau tidaknya puasa wanita yang mengalami flek. Beliau kemudian menjawab:
"Ya, puasanya sah. Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh." (Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, 1/137).
Merujuk penjelasan tersebut, flek yang dialami oleh seorang wanita dalam keadaan berpuasa tidaklah membatalkan puasanya, walaupun itu terjadi berhari-hari.
(dia/and)