Hukum Sikat Gigi Saat Puasa dalam Islam
Menjelang bulan Ramadan, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai kebiasaan menjaga kebersihan mulut saat berpuasa.
Di satu sisi, umat Islam dianjurkan untuk tetap merawat kebersihan diri, termasuk gigi dan mulut, sesuai dengan hadis Rasulullah Saw. yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
أكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السَّوَاكَ
Artinya: "Aku sering menganjurkan kalian untuk menggosok gigi." (HR Bukhari)
Sementara dalam hadis riwayat Muslim, Aisyah RA mengungkapkan kebiasaan Rasulullah Saw. menggosok gigi ketika memasuki rumah.
قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النبي ﷺ إِذَا دَخَلَ بَيْنَهُ، قَالَتْ: بِالسّوَاكِ
Artinya: "Aku bertanya kepada Aisyah RA, 'Hal apakah yang pertama kali dikerjakan Nabi SAW saat beliau masuk ke rumahnya? Aisyah menjawab, Beliau menggosok gigi." (HR Muslim)
Namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa aktivitas seperti menyikat gigi dapat memengaruhi keabsahan puasa.
Oleh karena itu, para ulama memberikan penjelasan agar umat Muslim memahami batasan dan hukum menyikat gigi ketika sedang berpuasa. Berikut rangkuman penjelasannya, mengutip dari detikHikmah.
1. Menurut Mazhab Syafi'i
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i, menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan selama dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan. Penyikatan gigi pada dasarnya disamakan dengan bersiwak, yang memang dianjurkan dalam Islam.
Namun, ulama Syafi'iyah membedakan hukumnya berdasarkan waktu. Menyikat gigi sejak Subuh hingga menjelang Zuhur dianggap boleh dan tidak makruh.
Setelah masuk waktu Zuhur hingga Magrib, sebagian ulama menilainya makruh karena dikhawatirkan menghilangkan bau mulut khas orang yang berpuasa, bau yang justru disebut lebih harum di sisi Allah.
Meskipun begitu, aktivitas ini tetap tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke tenggorokan.
2. Menurut Mazhab Hanafi dan Maliki
Berbeda dengan Syafi'iyah, Mazhab Hanafi dan Maliki memandang bahwa menyikat gigi saat puasa tetap diperbolehkan tanpa pembedaan waktu tertentu.
Menurut ulama Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam kitab Fiqh as-Sunnah li An-Nisa', tidak terdapat larangan khusus dari Nabi SAW mengenai sikat gigi saat berpuasa, sehingga hukumnya kembali pada asalnya, yakni boleh.
Keduanya menegaskan bahwa puasa menjadi batal hanya jika ada sesuatu yang masuk ke rongga dalam dan tertelan dengan sengaja. Selama seseorang berhati-hati dan memastikan tidak ada air atau busa yang masuk ke tenggorokan, maka menyikat gigi tetap dianggap aman dan tidak memengaruhi sahnya puasa.
(KHS/KHS)