Advertisement

BPOM Identifikasi 4 Produk Skincare Lokal Mengandung Bahan Berbahaya

agn | Insertlive
Ilustrasi serum, skincare
BPOM Identifikasi 4 Produk Skincare Lokal Mengandung Bahan Berbahaya/Foto: Freepik
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau berisiko membahayakan kesehatan.

Empat di antaranya berlabel DRW Skincare, brand skincare lokal asal Purworejo, Jawa Tengah. Produk itu mengandung asam retinoat dan mometason furoat dan klindamisin. Kandungan-kandungan itu dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar dan terjadi gangguan janin pada wanita hamil. Kandungan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi dan gangguan sistem pelepasan hormon.

Sementara klindamisin dalam produk kosmetik dapat menyebabkan pengelupasan dan terjadi kemerahan pada kulit, rasa terbakat dan kulit kering. Atas hal tersebut, BPOM pun langsung memberikan sanksi yaitu pembatalan izin edar.

Advertisement

Empat produk DRW Skincare yang izin edarnya dibatalkan adalah DRW Skincare Dermabright; DRW Skincare Radiant Brightening; DRW Skincare Radiant Glow; dan DRW Skincare Radiant Acne Brightening.

Tiga produk pertama ditarik karena mengandung asam retinoat dan mometason furoat. Sementara produk terakhir terbukti memiliki kandungan klindamisin.

BPOM menegaskan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

(agn/agn)

Komentar

!nsertlive