9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS 2026
9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS 2026 (Foto: BPJS Kesehatan)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan salah satu lembaga jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini menyediakan akses pelayananan kesehatan dasar bagi rakyat Indonesia, termasuk untuk perawatan gigi.
Perawatan gigi sering kali memungut biaya yang cukup menguras dompet. Dengan adanya program ini, rakyat Indonesia dapat mengakses kesehatan gigi dengan biaya yang lebih terjangkau. Simak jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS pada tahun 2026 berikut ini.
1. Pemeriksaan dan Konsultasi Gigi
Pemeriksaan dan konsultasi terkait kondisi gigi menjadi langkah awal untuk mendeteksi adanya masalah pada gigi. Langkah ini menjadi salah satu cara preventif untuk mencegah kerusakan gigi yang lebih parah. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya konsultasi gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
2. Premedikasi
Premedikasi adalah pemberian obat yang dilakukan sebelum proses anestesi. Biasanya, obat diberikan 1-2 jam sebelum induksi anestesi. Pengobatan ini bertujuan untuk melancarkan induksi. Proses premedikasi juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Kegawatdaruratan Gigi (Oro-Dental)
BPJS juga menanggung kondisi medis darurat, termasuk pada gigi. Kondisi ini membutuhkan penanganan segera untuk mencegah komplikasi serius yang dapat mengancam nyawa pasien.
4. Tambal Gigi
Tambal gigi merupakan prosedur untuk memperbaiki gigi berlubang. Gigi yang berlubang dapat berfungsi kembali setelah ditambal. Jenis perawatan ini juga dapat diklaim pakai BPJS Kesehatan.
5. Scaling Gigi
Scaling adalah proses pembersihan karang atau plak yang menempel pada permukaan gigi. Prosedur ini penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan gigi. Scaling juga bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi serta berbagai penyakit mulut dan gusi. Namun, perlu dicatat bahwa scaling gigi hanya dapat ditanggung oleh BPJS jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika.
6. Cabut Gigi Sulung
Gigi sulung atau gigi susu adalah gigi yang pertama kali tumbuh sebelum tergantikan oleh gigi bungsu atau gigi dewasa. Pencabutan gigi sulung dapat bermanfaat bagi pertumbuhan gigi permanen yang lebih rapi di masa mendatang. Perawatan gigi ini kerap dimanfaatkan oleh masyarakat karena ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
7. Cabut Gigi Permanen
Selain gigi sulung, peserta juga dapat memanfaatkan BPJS untuk cabut gigi permanen. Biasanya, prosedur ini dilakukan untuk menghindari komplikasi dan infeksi akibat kerusakan parah pada gigi, seperti berlubang atau patah. Sebelum dilakukan pencabutan, pasien akan diberi obat bius lokal terlebih dahulu untuk mengurangi rasa sakit.
8. Obat Pasca-ekstraksi
Setelah pencabutan, gigi dan rahang memerlukan perawatan dan pengobatan dalam jangka waktu tertentu. BPJS Kesehatan menanggung obat-obatan tersebut, yang meliputi pereda nyeri, antibiotik, hingga obat kumur antiseptik. Obat-obatan tersebut penting untuk dikonsumsi selama proses penyembuhan gigi.
9. Pasang Gigi Palsu
Pemasangan gigi palsu juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, BPJS hanya menanggung secara subsidi, bukan penanggungan secara penuh.
BPJS memberi subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, sedangkan untuk 9-16 gigi pada satu rahang subsidinya sekitar Rp500 ribu. Sementara itu, untuk 2 rahang gigi sekaligus akan disubsidi sebesar Rp1 juta.
(asr/KHS)
BPJS Kesehatan Hapus Utang Iuran Peserta Tertentu, Cek Siapa yang Dapat Keringanan
Jumat, 24 Oct 2025 16:30 WIB
Menkeu Purbaya Bahas Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, Katanya...
Kamis, 23 Oct 2025 15:45 WIB
Masih Bayar Sesuai Tarif Lama? Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tahun 2025
Sabtu, 18 Oct 2025 15:30 WIBTERKAIT