Ajukan Banding, P Diddy Ingin Segera Bebas dari Penjara

Yogi Alfian | Insertlive
Sabtu, 27 Dec 2025 19:30 WIB
p Diddy Ajukan Banding, P Diddy Ingin Segera Bebas dari Penjara (Foto: dok Instagram)
Jakarta, Insertlive -

Tim kuasa hukum P Diddy mengajukan memori banding mendalam yang menuntut pembebasan. P Diddy ingin lepas dari penjara federal Amerika Serikat.

Pengacara P Diddy meminta pengadilan untuk membatalkan vonis saat ini atau menjadwalkan ulang penjatuhan hukuman (resentencing). Langkah ini dilakukan dua bulan setelah P Diddy memberikan pemberitahuan awal terkait rencana banding atas kasus yang menjeratnya.

Menurut dokumen, Alexandra A.E. Shapiro selaku pengacara banding berargumen bahwa hukuman 50 bulan penjara yang diterima P Diddy didasarkan pada pertimbangan yang cacat secara hukum.

ADVERTISEMENT

Pihak Diddy menuduh Hakim Distrik AS, Arun Subramanian, bertindak sebagai "juri ke-13". Mereka berpendapat bahwa hakim menjatuhkan vonis dengan sangat bergantung pada tuduhan-tuduhan yang sebenarnya telah dinyatakan tidak terbukti oleh juri dalam persidangan sebelumnya.

Juli lalu, P Diddy dibebaskan dari dakwaan berat seperti perdagangan seks dan konspirasi pemerasan. Namun, ia dinyatakan bersalah atas dua tuduhan pelanggaran berat yang lebih ringan, yakni transportasi untuk tujuan prostitusi.

"Banding ini berargumen bahwa pengadilan distrik menjatuhkan hukuman rekor dengan mengandalkan perilaku yang secara eksplisit ditolak oleh juri. Ini bertentangan langsung dengan Panduan Penetapan Hukuman 2024 dan prinsip-prinsip konstitusional inti," ujar perwakilan P Diddy dalam pernyataan resminya.

Selain mempermasalahkan durasi hukuman, tim hukum P Diddy juga mengajukan argumen unik berdasarkan Amandemen Pertama (hak kebebasan berekspresi). Mereka mengklaim bahwa posisi kliennya dalam acara freak-offs atau pesta di hotel hanyalah sebagai "pengamat dan produser", bukan pelaku seksual.

Mereka berargumen bahwa P Diddy adalah konsumen dari pertunjukan seksual yang ia rekam dan tidak melakukan hubungan seks dengan orang-orang di dalam video tersebut. Namun, Hakim Subramanian sebelumnya telah menegaskan bahwa "kegiatan ilegal tidak dapat dicuci menjadi kegiatan yang dilindungi konstitusi hanya karena keinginan untuk menontonnya."


P Diddy telah berada dalam tahanan sejak penangkapannya pada September 2024. Pada Oktober 2025, ia dipindahkan ke penjara federal FCI Fort Dix di New Jersey.

Berdasarkan data Biro Penjara Federal, tanggal pembebasan P Diddy diproyeksikan pada 8 Mei 2028. Hukuman 50 bulan yang ia jalani saat ini sebenarnya lebih rendah dari rekomendasi awal jaksa (70 hingga 87 bulan), namun jauh lebih tinggi dari permintaan tim pembela yang hanya menginginkan maksimal 14 bulan penjara.

(yoa/yoa)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER