Nasib Ibunda dan Para Hakim yang Terima Suap Kasus Ronald Tannur

kpr | Insertlive
Kamis, 11 Dec 2025 13:48 WIB
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (Yogi Ernes/detikcom) Nasib Ibunda dan Para Hakim yang Terima Suap Kasus Ronald Tannur/ Foto: Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus suap vonis bebas putranya yang berstatus sebagai terpidana atas tewasnya Dini Sera Afrianti.

Namun, kabar eksekusi Meirizka tak terendus publik. Meirizka dijebloskan ke Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu sepekan usai putusan.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/6) lalu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Meirizka terbukti bersalah melakukan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, untuk vonis bebas putranya.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi," ucap ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

Akibat tindakannya itu, Meirizka dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim.

Meirizka disebut menyiapkan uang sebesar Rp3,5 miliar untuk menyuap dua orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. Uang tersebut diberikan Meirizka kepada dua hakim itu untuk memberikan vonis bebas kepada putranya, Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Erintuah dan Mangapul pun divonis hukuman 7 tahun penjara terkait kasus suap tersebut. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran menerima suap dari ibunda Ronald Tannur.


Saat ini, kedua hakim tersebut telah dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo belum dieksekusi dikarenakan mengajukan upaya hukum kasasi.

Selain itu, mantan Ketua Pengadilan Surabaya, Rudi Suparmono juga divonis hukuman 7 tahun penjara terkait kasus suap tersebut. Saat ini Rudi mendekam di Lapas Tangerang.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER