Nasib Ibunda dan Para Hakim yang Terima Suap Kasus Ronald Tannur
Nasib Ibunda dan Para Hakim yang Terima Suap Kasus Ronald Tannur/ Foto: Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (Yogi Ernes/detikcom)
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus suap vonis bebas putranya yang berstatus sebagai terpidana atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
Namun, kabar eksekusi Meirizka tak terendus publik. Meirizka dijebloskan ke Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu sepekan usai putusan.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/6) lalu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Meirizka terbukti bersalah melakukan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, untuk vonis bebas putranya.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi," ucap ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
Akibat tindakannya itu, Meirizka dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim.
Meirizka disebut menyiapkan uang sebesar Rp3,5 miliar untuk menyuap dua orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. Uang tersebut diberikan Meirizka kepada dua hakim itu untuk memberikan vonis bebas kepada putranya, Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Erintuah dan Mangapul pun divonis hukuman 7 tahun penjara terkait kasus suap tersebut. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran menerima suap dari ibunda Ronald Tannur.
Saat ini, kedua hakim tersebut telah dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo belum dieksekusi dikarenakan mengajukan upaya hukum kasasi.
Selain itu, mantan Ketua Pengadilan Surabaya, Rudi Suparmono juga divonis hukuman 7 tahun penjara terkait kasus suap tersebut. Saat ini Rudi mendekam di Lapas Tangerang.
(kpr/fik)
Tampang Ibu Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Usai Jadi Tersangka Suap Hakim
Selasa, 05 Nov 2024 10:40 WIB
Ditangkap Lagi, Begini Penampilan Terbaru Ronald Tannur dengan Kepala Plontos
Senin, 28 Oct 2024 17:30 WIB
Profil Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kamis, 25 Jul 2024 13:30 WIB
Ronald Tannur Anak Anggota DPR yang Aniaya Dini Ditetapkan sebagai Tersangka
Jumat, 06 Oct 2023 17:15 WIB
TERKAIT