Semua Gugatan Lisa Mariana Ditolak PN Bandung, Ini Langkah Ridwan Kamil Selanjutnya

Insertlive | Insertlive
Kamis, 11 Dec 2025 09:21 WIB
Lisa Mariana (Ondang/detikcom) Semua Gugatan Lisa Mariana Ditolak PN Bandung, Ini Langkah Ridwan Kamil Selanjutnya / Foto: Lisa Mariana (Ondang/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya mengeluarkan putusan resmi terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Putusan perkara dengan Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung itu dipublikasikan secara daring pada Senin, 8 Desember 2025, dan menyatakan bahwa seluruh gugatan Lisa Mariana ditolak oleh Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan yang diajukan Lisa Mariana tidak terbukti.

ADVERTISEMENT

Pertimbangan hukum Majelis menyebutkan bahwa gugatan tersebut bertentangan dengan fakta-fakta yang muncul selama proses pembuktian, terutama terkait hasil tes DNA yang menjadi landasan gugatan perdata tersebut.

Hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan oleh Biro Laboratorium Pusdokkes Polri sebelumnya telah diumumkan oleh Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2025.

Pemeriksaan ilmiah itu menyimpulkan tidak ditemukan kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak dari Lisa Mariana yang berinisial CA.

Temuan ilmiah tersebut sekaligus membantah klaim utama yang menjadi dasar gugatan yang diajukan Lisa Mariana.

Detail Amar Putusan: Semua Ditolak

Dalam berkas putusan, Majelis Hakim menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:


  1. Permohonan provisi dari penggugat ditolak seluruhnya.
  2. Eksepsi tergugat dikabulkan seluruhnya.
  3. Pokok perkara gugatan konvensi yang diajukan Lisa Mariana ditolak seluruhnya.
  4. Gugatan rekonvensi yang diajukan Ridwan Kamil juga ditolak seluruhnya.
  5. Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp282.000.
  6. Gugatan intervensi turut ditolak seluruhnya.

Kuasa hukum Ridwan Kamil menyebutkan bahwa putusan ini menandai berakhirnya sengketa perdata antara kedua pihak.

"Gugatan Lisa Mariana semuanya ditolak, dengan adanya putusan ini maka berakhir konflik hukum antara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana," ujarnya.

Majelis Hakim menegaskan bahwa tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ridwan Kamil. Hal itu merujuk pada bukti ilmiah yang telah diuji secara resmi oleh pihak berwenang.

"Pertimbangan hukum yang disampaikan Majelis Hakim, bahwa tidak identik adanya bukti hasil DNA. Hal tersebut yang membuat Majelis Hakim berujar tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ridwan Kamil," ungkapnya.

Dengan selesainya perkara perdata ini, pihak kuasa hukum Ridwan Kamil kini mengarahkan fokus pada proses hukum lain yang masih berjalan di Bareskrim Polri.

"Tentu kami akan fokus ke hal selanjutnya mengenai pengawalan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, yang dilakukan Lisa Mariana," tutupnya.

(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER