Menang Gugatan Sengketa Properti, Katy Perry Tagih Rp30 M ke Lansia 85 Tahun

asw | Insertlive
Senin, 01 Dec 2025 09:40 WIB
Katy Perry Menang Gugatan Sengketa Properti, Katy Perry Tagih Rp30 M ke Lansia 85 Tahun/Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -

Penyanyi Katy Perry dinyatakan menang dalam gugatan sengketa properti melawan veteran lansia disabilitas berusia 85 tahun. Tuntutan sengketa properti ini berkaitan dengan sebuah rumah mewah di Montecito, California yang dibeli sang penyanyi lebih dari lima tahun lalu.

Katy Perry selaku penggugat kemudian meminta ganti rugi terhadap seorang kakek berusia 85 tahun bernama Carl Westcott yang dituntut karena sengketa pembelian antara keduanya yang terjadi bertahun-tahun.

Akibat hal itu, Perry tak bisa menyewakan rumah itu dan harus memperbaiki rumah tersebut karena tak disewakan.

ADVERTISEMENT

Pada dokumen hukum sengketa properti Katy Perry seperti yang dilaporkan oleh People dan New York Post pada Jumat (28/11), hakim kasus tersebut kembali berpihak kepada sang penyanyi meski seluruh tuntutannya tak dikabulkan.

Hakim meminta Carl Westcott untuk membayar ganti rugi kepada Katy Perry senilai USD1,84 juta atau setara dengan Rp30,6 miliar atas sengketa properti tersebut. Angka tersebut lebih rendah dari tuntutan Katy Perry yang hampir mencapai USD5 juta atau sekitar Rp83,2 miliar.

Nominal ganti rugi pada tuntutan awal itu diklaim Katy Perry sebagai gabungan dari ganti rugi materiil karena tidak bisa menyewakan rumah tersebut senilai USD3,5 juta serta biaya perbaikan rumah yang mencapai USD1,3 juta.

Sementara nilai gugatan yang ditetapkan oleh hakim terdiri dari kerugian nilai sewa yang dihitung dan dikurangi pengurangan mnodal dan bunga yang ditahan, kemudian ditambah dengan jumlah biaya perbaikan yang disetujui.

Keputusan ini diambil usai pengadilan setempat meninjau dokumen keuangan, penilaian properti, serta kesaksian dari ahli selama berbulan-bulan.


Sengketa properti ini berawal dari Katy Perry yang membeli rumah di atas lahan seluas 2,5 hektar dengan 8 kamar tidur itu pada Juli 2020. Saat itu, Perry yang masih berpacaran dengan Orlando Bloom membeli rumah mewah itu senilai USD15 juta dari Carl Westcott.

Namun hanya beberapa hari setelah kontrak ditandatangani, Westcott membatalkan penjualan tersebut. Ia mengklaim sedang dalam pemulihan pascaoperasi punggung dan menjalani pengobatan sehingga ia terlalu lemah untuk memahami apa yang ia tantatangani.

Selain itu, Westcott juga mengaku dirinya menderita penyakit Huntington, kondisi saraf yang pernah ia derita pada tahun 2015 sebagai klaim bahwa dirinya tak memiliki kapasitas untuk menyetujui transaksi penjualan rumah itu.

Sementara tim hukum Perry dan Bloom bersikeras bahwa transaksi tersebut sah. Mereka menyebut Westcott sengaja membatalkan transaksi tersebut karena sadar rumah tersebut bisa dijual dengan nilai lebih tinggi.

Hal ini kemudian dibawa ke pengadilan, di mana majelis hakim memihak Perry dan menyebut Westcott memiliki kapasitas untuk menyetujui transaksi.

Akibat sengketa ini, Katy Perry baru memiliki hak atas rumah tersebut pada Mei 2024. Sengketa yang berlangsung terlalu lama membuat rumah itu tak bisa disewakan dan mengalami kerusakan hingga sang penyanyi menuntut ganti rugi kepada Westcott pada November 2025.

Meski sudah menang, sidang putusan terakhir soal sengketa properti ini dijadwalkan untuk berlangsung pada 30 Desember 2025.

(asw)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER