Kuasa hukum Nikita Mirzani menilai surat perkara yang dibawa pihak Reza Gladys berbeda dengan yang mau dimediasikan. Diterangkan Marulitua Sianturi, perkara yang harusnya dibahas adalah mengenai perbuatan melawan hukum. Tetapi pihak Reza membawa surat perkara yang merujuk ke kasus wanprestasi. Hal ini membuat pihak Reza Gladys dianggap tidak memiliki legal standing.