Gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano soal dugaan pelanggaran hak cipta 'Nuansa Bening' tidak dapat diterima majelis hakim. Sebelumnya, Vidi Aldiano diminta untuk membayar Rp24,5 Miliar atas kasus ini. Humas PN Jakarta Pusat pun mengungkap alasan gugatan Keenan dan Rudi tidak dapat diterima.