Heboh Isu Prabowo Bebaskan Ammar Zoni dari Penjara, Ini Fakta Sebenarnya!

ARM | Insertlive
Senin, 10 Nov 2025 20:00 WIB
Penampakan Ammaz Zoni jalani sidang online dari Lapas Nusakambangan. (Mulia Budi/detikcom) Heboh Isu Prabowo Bebaskan Ammar Zoni dari Penjara, Ini Fakta Sebenarnya! (Foto: Penampakan Ammaz Zoni jalani sidang online dari Lapas Nusakambangan. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Ammar Zoni saat ini sedang ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan di tengah proses persidangan kasus dugaan pengedaran narkoba di dalam rumah tahanan.

Beredar kabar bahwa Ammar Zoni akan dibebaskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Kabar tersebut beredar viral dalam sebuah tayangan di laman Facebook. Dalam video tersebut terlihat foto Ammar Zoni, Raffi Ahmad, dan Prabowo.

ADVERTISEMENT

Keterangan video tersebut mengatakan bahwa Ammar Zoni telah dibebaskan berkat doa dari netizen dan bantuan pengacara Hotman Paris.

"AMMAR ZONI AKHIRNYA BEBAS! BERKAT DOA NETIZEN AKHIRNYA AMMAR ZONI LANGSUNG DIBEBASKAN OLEH PRESIDEN PRABOWO," tulis unggahan tersebut yang dilihat Senin (10/11).

Di dalam video itu juga terdapat narasi yang menyebutkan bahwa Ammar Zoni telah menghirup udara kebebasan dari Nusakambangan yang terkenal sebagai Lapas Super Maximum yang dihuni oleh narapidana high risk.

"Berkat pembelaan Ammar Zoni serta bantuan Hotman Paris akhirnya dia langsung dibebaskan oleh presiden Prabowo Subianto," bunyi narasi dalam video tersebut.

Lantas, benarkah kabar yang diungkapkan dalam video dengan narasi yang sensasional itu? Berdasarkan penelusuran, kabar tersebut bisa dipastikan adalah hoaks.


Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun pihak Istana yang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto membebaskan Ammar Zoni.

Mantan suami Irish Bella itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan, Ammar Zoni tidak dihadirkan secara langsung di hadapan majelis hakim, ia hadir melalui sambungan video call.

Ammar Zoni beserta terdakwa yang lain baru didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)dengan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh sebab banyaknya kabar pemberitaan yang liar dan tidak berdasar mengenai Ammar Zoni, publik diharapkan untuk lebih bijak dalam mencerna dan menyebarkan pemberitaan yang beredar di media sosial.

(arm/dia)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER