Hasil Sidang Etik 5 Anggota DPR, Sahroni Dihukum Paling Berat
Hasil Sidang Etik 5 Anggota DPR, Sahroni Dihukum Paling Berat/Foto: (Anggi Muliawati/detikcom)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan sidang hasil putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11).
Sidang putusan ini dihadiri langsung oleh lima anggota DPR nonaktif dari Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, serta Adies Kadir.
Dilansir dari CNNIndonesia, simak rangkuman putusan sidang kode etik di bawah ini.
Ahmad Sahroni
Anggota DPR RI dari Partai Politik NasDem ini terbukti melanggar kode etik hingga mendapat hukuman nonaktif selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya.
"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Wakil ketua MKD Adang Daradjatun kata di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11).
Nafa Urbach
Anggota DPR RI dari Partai Politik NasDem ini terbukti melanggar kode etik hingga mendapat hukuman nonaktif selama tiga bulan untuk melanjutkan masa jabatannya.
"Menyatakan Teradu 2, Nafa Indria urbach terbukti melanggar kode etik," kata Adang.
Nafa Urbach diminta lebih hati-hati dalam berpendapat dan menjaga prilaku ke depannya.
"Menyatakan Teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," pungkasnya.
Eko Patrio
MKD memutuskan Eko Patrio dari Partai Politik PAN menjatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan.
"Menyatakan Teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum Teradu 4 Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," pungkasnya.
Uya Kuya
MKD memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya kembali menjadi anggota DPR RI aktif karena tidak terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan Teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan Teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," kata Adang.
Adies Kadir
MKD memutuskan Adies Kadir menjadi anggota DPR RI aktif dari Partai Politik Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
"Menyatakan Teradu 1, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Teradu 1, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan Teradu 1, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang.
Selain soal putusan pelanggaran etik, Adang juga membantah isu kenaikan gaji DPR RI saat para anggota asyik berjoget dalam sidang tahunan 15 Agustus lalu.
"Tidak ada yang mulia," kata Adang.
Dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR itu tercatat masing-masing melalui nomor perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
(dis/and)
Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI
Minggu, 31 Aug 2025 13:00 WIB
Beda Cara Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach Minta Maaf
Minggu, 31 Aug 2025 08:00 WIB
Uya Kuya Sebut Inisial Artis yang Tak Pantas Jadi Anggota DPR, Siapa?
Selasa, 29 Oct 2024 07:30 WIB
Jadi Anggota DPR dan Sekjen Partai, Segini Harta Kekayaan Eko Patrio
Kamis, 03 Oct 2024 13:30 WIB
7 FOTO
IN FRAME
7 Potret Ekspresi Gemas Pagaehun Soloist Kpop Melokal Cicipi Kue Ape & Kue Cubit
Minggu, 02 Nov 2025 19:30 WIB
Konser Perdana di Jakarta, Libera Bawa Pesan Kebersamaan dalam Keberagaman
Minggu, 02 Nov 2025 18:30 WIB
Lirik Lagu Go Down Deh - Spice featuring Sean Paul & Shaggy
Minggu, 02 Nov 2025 21:30 WIBTERKAIT