Pledoi Ditolak JPU, Nikita Mirzani: Aku Artis Tapi Mereka yang Jago Akting

kpr | Insertlive
Senin, 20 Oct 2025 23:00 WIB
Nikita Mirzani Pledoi Ditolak JPU, Nikita Mirzani: Aku Artis Tapi Mereka yang Jago Akting / Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita sendiri justru menanggapi replik JPU tersebut dengan santai.

Nikita Mirzani menilai isi replik dari JPU lucu dan menganggapnya sebagai drama yang berlebihan. Bahkan, Nikita menyebut JPU lebih jago berakting dibanding dirinya yang merupakan aktris.

"Padahal aku yang artis tapi, mereka yang jago akting," sindir Nikita Mirzani usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10).

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan itu, Nikita Mirzani juga memberikan bantahan atas pernyataan JPU yang menyebut dirinya tidak berkompetensi me-review produk kecantikan.

"Kalau orang nge-review skincare itu kan nggak harus seorang dokter. Yang penting, dia tahu kalau bahan-bahan di dalam skincare itu berbahaya, itu nggak harus seorang dokter," ujar Nikita Mirzani.

Nikita juga merasa heran dengan tudingan dirinya menghilangkan barang bukti. Ia menyebut JPU telah membuat replik yang mengada-ngada.

"Nggak tahu, gua juga bingung, banyak banget yang diada-adain di repliknya," ucapnya.

Nikita Mirzani juga menduga JPU telah mengubah pasal yang didakwakan kepada dirinya. Pasalnya, Nikita merasa pasal yang digunakan saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya berbeda dengan dakwaan JPU.


"Loh, memang dirubah kan? Dari Polda kan (Pasal) 368, 27A ayat 1. Lah, di dakwaan jadi (Pasal) 369, 27B ayat 2. Kan tidak ada yang pernah di-BAP ayat-ayat itu, adanya ayat-ayat cinta," bebernya.

Melihat proses hukum yang dihadapinya, Nikita Mirzani hanya bisa tertawa.

"Gua ngakak aja udah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (23/10) dengan agenda duplik dari pihak Nikita Mirzani.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER