Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Kini Masuk Nusakambangan

InsertLive | Insertlive
Kamis, 16 Oct 2025 11:00 WIB
Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Kini Masuk Nusakambangan (Foto: Dok. Ditjenpas KemenImipas)
Jakarta, Insertlive -

Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia sebelumnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pemindahan ini dilakukan karena Ammar Zoni telah empat kali terjerat narkoba. Terbaru, ia terlibat pengedaran sabu dan ganja di dalam Rutan Salemba.

Ammar Zoni dan lima narapidana lain yang terlibat pengedaran narkoba di rutan dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (16/10). Mantan suami Irish Bella itu akan masuk Lapas Super Maximum Security Karanganyar.

ADVERTISEMENT

"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti, seperti diberitakan detiknews pada Kamis (16/10).

"Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Amar Zoni dan lima orang tersangka lainnya yang berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR. Keenam tersangka itu terlibat dalam peredaran narkotika dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Ammar Zoni disebutkan berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, yang kemudian diterima dan diserahkan ke tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam rutan.

Atas kasus ini, Ammar Zoni dan tersangka lainnya diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.


Pelanggaran dari pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang sangat tinggi.

(KHS/dis)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER