Potret Ammar Zoni Diborgol Usai Edarkan Narkoba di Penjara

agn | Insertlive
Jumat, 10 Oct 2025 09:20 WIB
Ammar Zoni Potret Ammar Zoni Diborgol Usai Edarkan Narkoba di Penjara/Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -

Aktor Ammar Zoni kembali menjadi perhatian setelah diduga melakukan pengedaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Timur.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Amar Zoni dan lima orang tersangka lainnya yang berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR. Keenam tersangka itu terlibat dalam peredaran narkotika dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Dalam pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mantan suami Irish Bella itu dan para tersangka lainnya mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada dari luar rutan. Untuk melancarkan transaksinya, mereka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.

ADVERTISEMENT

Atas dugaan tersebut, Ammar pun muncul ke publik dengan tanggannya yang diborgol. Dalam video yang tersebar, terlihat Ammar yang mengenakan baju putih berjalan didampingi polisi.

Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba (Tangkapan layar).Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba (Tangkapan layar)./ Foto: Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba (Tangkapan layar).

Berkas perkara Ammar dan lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sementara itu Ammar Zoni disebut berperan sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba.

Atas kasus ini, Ammar Zoni dan tersangka lainnya diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Pelanggaran dari pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang sangat tinggi.


"Ancamannya yang satu minimal lima tahun, yang satu minimal enam tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati," kata Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung, Kamis (9/10).

(agn/agn)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER