Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Edarkan Narkoba di Penjara

Ammar Zoni terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Amar Zoni dan lima orang tersangka lainnya yang berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR.
Keenam tersangka itu terlibat dalam peredaran narkotika dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.
Dalam pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan para tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar rutan. Untuk melancarkan transaksi, mereka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi ZANGI.
Ammar Zoni disebutkan berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, yang kemudian diterima dan diserahkan ke tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam rutan.
Atas kasus ini, Ammar Zoni dan tersangka lainnya diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Pelanggaran dari pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang sangat tinggi.
"Ancamannya yang satu minimal lima tahun, yang satu minimal enam tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati," kata Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung, Kamis (9/10).
(KHS/fik)

Siapa Dokter Terkenal yang Sering Jenguk Ammar Zoni?
Selasa, 24 Dec 2024 14:45 WIB
Ammar Zoni Bantah Jadi Pemodal Bisnis Narkoba
Rabu, 07 Aug 2024 17:45 WIB
Belum Serumah Usai Ammar Zoni Bebas, Irish Bella Tinggal di Mana?
Kamis, 19 Oct 2023 11:30 WIB
Harapan Irish Bella untuk Ammar Zoni terkait Kasus Narkoba
Senin, 28 Aug 2023 08:40 WIB
TERKAIT