Senyum Nikita Mirzani usai Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Monica Dameria Natasya | Insertlive
Kamis, 09 Oct 2025 13:55 WIB
Nikita Mirzani tersenyum usai dituntut 11 tahun penjara Senyum Nikita Mirzani usai Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M/Foto: Monica Dameria Natasya
Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum atas kasus pemerasan disertai ancaman.

Mendapat tuntutan seperti itu dari jaksa, Nikita Mirzani tak gentar. Ibu tiga orang ini malah menyambut tuntutan 11 tahun itu dengan senyuman.

"Tuntutannya 11 tahun nggak ada masalah, itu kan tuntutan. Jaksa berhak menuntut, suka-suka dia. Yang penting udah selesai nih, jaksa nggak ada nuntut-nuntut lagi," kata Nikita ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

ADVERTISEMENT

Dia mengaku tak masalah dengan tuntutan tersebut dan memilih fokus untuk membuat nokta pembelaan yang akan dibacakan minggu depan.

"Tinggal giliran saya minggu depan. Minggu depan lagi nyicil-nyicil pledoi," tuturnya.

Nikita Mirzani tersenyum usai dituntut 11 tahun penjaraNikita Mirzani tersenyum usai dituntut 11 tahun penjara/ Foto: Monica Dameria Natasya

Bicara lebih lanjut soal tuntutan yang ia terima, Nikita merasa hal tersebut bagai sebuah lelucon. Dia merasa jika semua jaksa yang bertugas seperti jaksa yang menangani kasusnya, akan banyak orang tak bersalah masuk penjara.

Selain itu, Nikita juga tertawa karena tuntutan hukumannya melebihi tersangka kasus korupsi.

"Lucu aja hukum di Indonesia kalau semua jaksa kayak jaksa gua, penuh Rutan Pondok Bambu sama orang yang nggak bersalah," bebernya.


"(11 tahun) Itu hanya angka. Gue ngalah-ngalahin koruptor tahu nggak," lanjut Nikita.

(dia/fik)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER