Chikita Meidy Tegas Tolak Gugatan Indra Adhitya soal Pengembalian Mahar & KPR

kpr | Insertlive
Selasa, 07 Oct 2025 21:30 WIB
Chikita Meidy Chikita Meidy Tegas Tolak Gugatan Indra Adhitya soal Pengembalian Mahar & KPR / Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Chikita Meidy dan sang suami, Indra Adhitya kembali menjalani sidang perceraian mereka di Pengadilan Agama Tigaraksa. Pada sidang kali ini, pihak Chikita Meidy dengan tegas menolak gugatan balik Indra Adhitya terkait pengembalian mahar dan uang KPR senilai Rp938 juta.

Yassirni, sahabat Chikita Meidy yang turut mendampingi persidangan menjelaskan alasan penolakan gugatan Indra Adhitya tersebut. Ia mengatakan gugatan Indra Adhitya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kita menolak segala tuntutan-tuntutan yang tidak masuk akal itu dan tidak berdasar secara hukum ya," jelas Yassirni saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (7/10).

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan mahar itu sudah ngaco banget," sambungnya.

Indra Adhitya juga diminta oleh Majelis Hakim untuk menunjukkan bukti agar memperkuat gugatannya. Namun, Chikita Meidy menilai barang bukti yang ditunjukkan Indra Adhitya tidak sesuai untuk menuntut pengembalian mahar.

"(Foto) codet-codet, bukti setor awal DP rumah. Bukti setor KPR," ujar Chikita Meidy.

Indra Adhitya juga tidak bisa menghadirkan saksi untuk memperkuat gugatannya. Tentu saja hal ini melemahkan gugatan Indra Adhitya di mata hukum.

"Diminta juga saksi, tapi tidak bisa berhasil memberikan saksi atau membawa saksi gitu ya, menghadirkan saksi, tidak bisa menghadirkan saksi," papar Yassirni.


Maka dari itu, pihak Chikita Meisy berharap Majelis Hakim dapat menolak gugatan Indra Adhitya, lantaran tidak adanya bukti kuat untuk mendukung tuntutannya.

"Akhirnya disimpulkan tadi setelah hakim meminta bukti, sudah diberikan buktinya yang sepertinya juga buktinya agak, kita nggak tahu ya itu bisa dijadikan acuan atau tidak," pungkas Yassirni.

Seperti diketahui, Indra Adhitya sebelumnya menuntut Chikita Meidy untuk mengembalikan mahar serta KPR senilai Rp 938 juta. Tuntutan tersebut terdiri dari uang muka rumah Rp 410 juta dan cicilan rumah sebesar Rp 528 juta.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER