Saksi Ahli Sebut KPR Rumah Nikita Mirzani Tidak Termasuk Tindak TPPU

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini, pihak Nikita Mirzani menghadirkan saksi ahli pidana TPPU, Beniharmoni Harefa.
Pada kesempatan itu, Nikita menegaskan soal transaksi cicilan KPR rumahnya bukan dari hasil TPPU.
"Nikita sudah melakukan cicilan pembayaran setiap bulannya atas pembelian rumah tersebut, jelas tertulis nama Nikita Mirzani. Uang masuk ke perusahaan dari seorang yang bernama Reza, jelas tertulis di notice-nya, Nikita Mirzani," ucap Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Nikita pun mempertanyakan apakah yang dilakukannya termasuk tindak pidana TPPU atau tidak.
"Pertanyaannya, apakah tindakan yang dilakukan termasuk dalam tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU?" tanya Nikita Mirzani.
Beniharmoni pun memberikan penjelasan bahwa apa yang dilakukan Nikita Mirzani tidak termasuk tindak pidana pencucian uang.
"Jelas dan tegas sebagaimana sejak awal saya katakan, itu bukan tindak pidana pencucian uang," tegas Beniharmoni Harefa.
Beniharmoni pun menjelaskan lebih rinci jika tidak ada dasar yang mengatakan tindakan Nikita Mirzani termasuk TPPU.
"Tidak ada predikat crime-nya. Tindak pidana asalnya kan nggak jelas di situ. Kalau tadi disampaikan berdasarkan kesepakatan dan itu memang terbukti ya, terbukti bahwa itu kesepakatan, maka seharusnya itu hubungan keperdataan, tidak ada tindak pidana," jelas Beniharmoni Harefa.
Beniharmoni juga menyoroti identitas yang tercantum di dalam transaksi tersebut jelas terpampang nyata. Maka dari itu, tidak ada unsur penyamaran yang bisa dikategorikan TPPU.
"Semua nama jelas. Bahkan yang terakhir dikonfirmasi ke yang ditransfer, kepada apa namanya, yang menerima itu, yang menerima KPR itu dikonfirmasi dengan nama jelas," tuturnya.
Transaksi yang dilakukan oleh Nikita Mirzani menurut Beniharmoni bukan pidana, melainkan murni keperdataan.
"Tidak ada menyamarkan dan menyembunyikan di sana. Sehingga tindak pidana pencucian uang tidak memenuhi unsur itu," papar Beniharmoni Harefa.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Beniharmoni, Nikita Mirzani pun dengan tegas mengatakan bahwa tindakannya bukan termasuk TPPU.
"Artinya penerimaan itu bukan TPPU ya, saksi ahli?" tanya Nikita Mirzani.
"Iya, penerimaan itu bukan tindak pidana pencucian uang," jawab Beniharmoni Harefa.
(kpr/arm)-
nikita mirzani
Nikita Mirzani
Selengkapnya - reza gladys
- pencucian uang

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani hingga 40 Hari, Ini Alasannya
Senin, 24 Mar 2025 14:40 WIB
Dinilai Pura-pura Happy Saat Ditahan, Gaya Nikmir Kibas Rambut di Polda Disorot
Senin, 10 Mar 2025 17:15 WIB
Nikita Mirzani Ditahan Atas Dugaan Kasus Pemerasan
Selasa, 04 Mar 2025 18:21 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Masih Ada Pengadilan
Minggu, 23 Feb 2025 08:00 WIB

Sosok Cheryl Darmadi Anak Konglomerat Masuk Daftar DPO Jadi Buronan Kejaksaan
Minggu, 10 Aug 2025 20:30 WIB
Sederet Outfit Mahal Nikita Mirzani saat Jalani Sidang, Penuh Percaya Diri!
Sabtu, 09 Aug 2025 10:17 WIB
Bahaya Pakai Produk Kecantikan Tak Terdaftar BPOM seperti Milik Reza Gladys
Jumat, 01 Aug 2025 09:20 WIBTERKAIT