Dituntut 12 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Mengaku Tak Takut

kpr | Insertlive
Senin, 08 Sep 2025 17:32 WIB
Vadel Badjideh saat ditemui di PN Jakarta Selata, Rabu, 16 Juli 2025. Dituntut 12 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Mengaku Tak Takut / Foto: Febri/detikhot
Jakarta, Insertlive -

Vadel Badjideh dijatuhi tuntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri Nikita Mirzani yang masih di bawah umur. Tuntutan tersebut dibacakan secara e-court pada sidang sebelumnya.

Terkait tuntutan yang dijatuhkan kepadanya, Vadel mengaku merasa kecewa. Ia pun memilih untuk pasrah kepada Tuhan, menyerahkan hasil akhir atas kasus hukum yang menjeratnya. Walaupun begitu, Vadel sendiri mengaku sama sekali tidak takut atas ancaman hukuman penjara selama 12 tahun tersebut.

"Kalau takut nggak, karena kalau janjinya surga buat saya...," aku Vadel Badjideh, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9).

ADVERTISEMENT

Kini Vadel kembali menjalani sidang lanjutan atas kasusnya. Saat disinggung apakah dirinya akan mengajukan pledoi, Vadel tidak memberikan jawaban pasti.

Namun, ia memastikan sudah sangat siap untuk menjalani sidang putusan hari ini.

"Iya, nanti lihat nanti aja. Kita lihat nanti. Sudah siap (menghadapi putusan hakim)," tegasnya.

Selama menjalani masa tahanan, Vadel mengaku sudah banyak perubahan yang terjadi dalam dirinya. Ia merasa kini menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.

"Perubahan di diri saya yang dulu, yang kalian mungkin tahu dulu seperti apa. Sekarang itu menjadi lebih baik, itu suatu mukjizat menurut saya. Dalam segi hati," ungkapnya.


Seperti diketahui, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 lalu terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM yang masih di bawah umur.

Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran dalam Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.

Laporan Nikita Mirzani tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER