Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Majelis Hakim

kpr | Insertlive
Kamis, 04 Sep 2025 15:15 WIB
Nikita Mirzani Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Majelis Hakim / Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -

Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani itu ditolak oleh majelis hakim.

Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim pada sidang lanjutan yang digelar hari ini, Kamis (4/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap, terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Kairul Saleh, selaku Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pada sidang yang digelar minggu lalu, Nikita Mirzani menjelaskan alasan dirinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ia mengaku permohonan tersebut diajukan lantaran ia ingin bisa kembali bersama anak-anaknya.

"Ya, (alasannya) anak sih. Karena udah terlalu lama kan masuknya, proses sidangnya udah masuk bulan keenam gitu, udah terlalu lama," jelas Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8).

Nikita mengaku ini merupakan permohonan pertama dirinya kepada majelis hakim. Maka dari itu, ia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonannya.

"Ini yang pertama. Biasanya satu bulan setengah cukup, ini sampai 6 bulan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra didakwa melakukan tindak pengancaman dan pemerasan melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.


(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER