Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba

Fachri Albar mendapat vonis rehabilitasi dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus narkoba yang menimpanya. Hakim ketua Iwan Anggoro Warsita menyatakan Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana terkait narkotika golongan I untuk konsumsi pribadi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," kata Iwan Anggoro Warsita dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9).
![]() |
Fachri Albar diputuskan untuk tindak mendapatkan hukuman penjara. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan riwayat Fachri Albar selama ini yang bolak-balik terjerat kasus narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," ujarnya.
Fachri Albar pertama kali terjerat kasus narkoba pada 2007. Sebelas tahun berselang, tepatnya pada 2018, Fachri juga ditangkap karena kasus serupa.
Terbaru, pada 20 April 2025, yang menjadi ketiga kalinya terkena kasus penyalahgunaan narkoba, Fachri Albar ditangkap di kawasan Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Perkara yang ketiga hingga kini masih berproses. Sidang kasus yang ketiga terdaftar dengan nomor registrasi 663/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.
(yoa/KHS)

Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan Atas Kasus Narkoba
Kamis, 28 Aug 2025 16:00 WIB
Fachri Albar dan Renata Kusmanto Resmi Cerai sejak Februari 2025
Rabu, 30 Apr 2025 15:30 WIB
Canda Chandrika Chika Saat Dibawa Ke Lido: Mau ke Mal
Sabtu, 27 Apr 2024 19:00 WIB
Nasib Ahmad Albar usai Menikah dengan Istri Daun Muda yang Beda 37 Tahun
Senin, 20 Feb 2023 22:15 WIBTERKAIT