Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

ARM | Insertlive
Senin, 01 Sep 2025 21:00 WIB
Vadel Badjideh saat ditemui di PN Jakarta Selata, Rabu, 16 Juli 2025. Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar (Foto: Febri/detikhot)
Jakarta, Insertlive -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh hukuman kurungan penjara selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus dugaan asusila yang dilayangkan Nikita Mirzani.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam agenda sidang yang dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9).

"Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, pada Senin (1/9).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Rio Barten mengungkapkan alasan mengapa sidang kasus dugaan asusila terhadap LM, putri dari Nikita Mirzani itu dilakukan secara online.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena mempertimbangkan situasi keamanan karena Jakarta belum sepenuhnya kondusif setelah terjadi demonstrasi besar-besaran di sekitar Gedung DPR.

"Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September, menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," ujarnya.

Sementara itu, persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan secara offline dengan agenda penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa atau Vadel Badjideh.

Pada sidang sebelumnya, Vadel sudah mengakui kesalahannya kepada Nikita Mirzani. Bahkan, ia sudah meminta maaf secara langsung.


Namun, Nikita Mirzani dengan tegas mengatakan dirinya tidak akan pernah memaafkan Vadel. Sebagai seorang ibu, Nikita tak terima masa depan putrinya hancur.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(arm/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER