Eko Patrio sampai Nafa Urbach Dinonaktifkan, Masih Dapat Gaji dan Tunjangan?

ARM | Insertlive
Senin, 01 Sep 2025 17:00 WIB
Ahmad Sahroni dan Eko Patrio dinonaktifkan sebagai anggota dewan Eko Patrio sampai Nafa Urbach Dinonaktifkan, Masih Dapat Gaji dan Tunjangan?/(Foto: dok detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Sebanyak lima anggota DPR RI dinyatakan telah dinonaktifkan dari tugasnya untuk sementara waktu oleh partai yang menaungi mereka.

Kelima anggota dewan perwakilan rakyat itu adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Kelima anggota DPR itu dinonaktifkan karena dianggap memicu masalah di parlemen imbas ucapan dan perbuatan mereka terhadap rakyat.

ADVERTISEMENT

Menurut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, kelima anggota DPR yang dinonaktifkan seharusnya tidak akan mendapat fasilitas, gaji, hingga tunjangan.

"Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI," ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan seperti dilihat dari detik.com pada Senin (1/9).

Namun, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan tentang penonaktifan anggota DPR.

Pemberhentian status anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui 3 hal, yakni pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.

Syarat untuk anggota DPR bisa diberhentikan sementara adalah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.


Jika menilik dari syarat tersebut, langkah partai politik dalam menonaktifkan kelima anggota DPR tersebut tidak mengikuti aturan dari undang-undang tersebut.

"Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," ujar Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9).

Oleh karena status nonaktif anggota DPR tersebut dilakukan secara internal oleh partai politik yang tidak berdampak pada status keanggotaan mereka di DPR.

Sehingga Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir masih tetap sah sebagai anggota DPR yang berhak mendapatkan gaji, tunjangan, hingga fasilitas.

"Kalau dari sisi aspek itu (teknis), ya, terima gaji," imbuhnya.

(arm/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER