Gaji Nafa Urbach yang Setuju Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta

agn | Insertlive
Kamis, 21 Aug 2025 16:00 WIB
Gaji Nafa Urbach yang Setuju Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta Gaji Nafa Urbach yang Setuju Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta/Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -

Artis sekaligus politisi Nafa Urbach disorot gegara pernyataannya yang setuju dengan anggota DPR RI yang mendapat tunjangan rumah sebesar Rp50 juta.

Nafa Urbach yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDemĀ itu mengatakan tunjangan rumah itu layak didapat karena banyak anggota DPR RI yang berasal dari luar Jabodetabek. Tunjangan itu pun diperlukan mengingat anggota DPR sudah tidak lagi memiliki rumah dinas.

"Banyak sekali anggota dewan yang dari luar kota, maka dari itu, banyak sekali anggota dewan yang ngontrak di deket Senayan supaya memudahkan mereka ke kantor," ucap Nafa Urbach.

ADVERTISEMENT

Saya saja yang dari Bintaro itu macetnya luar biasa. Ini sudah setengah jam macet," sambungnya.

Imbas pernyataan itu, Nafa Urbach menjadi incaran masyarakat yang merasa kesal. Ia bahkan sampai menutup kolom komentar di Instagramnya demi mencegah banyaknya kritik dari masyarakat.

Lalu sebenarnya berapa gaji yang didapat anggota DPR RI seperti Nafa Urbach setelah ada tambahan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta?

Gaji DPR RI Usai Dapat Tunjangan Rumah

Gaji DPR RI diberi berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara dan Dan surat edaran Sekjen DPR No: 9414 Tahun 2010. Berikut rinciannya.

Gaji DPR RI

  • Ketua DPR Rp5.040.000 per bulan
  • Wakil ketua DPR Rp4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan

Sementara tunjangan yang didapat anggota DPR RI per bulan diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya.


Tunjangan DPR RI

  • Tunjangan kehormatan
    • Ketua badan atau komisi Rp6.690.000
    • Wakil ketua badan atau komisi Rp6.450.000
    • Anggota Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi intensif
    • Ketua badan atau komisi Rp16.468.000
    • Wakil ketua badan atau komisi Rp16.009.000
    • Anggota Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
    • Ketua badan atau komisi Rp5.250.000
    • Wakil ketua badan atau komisi Rp4.500.000
    • Anggota Rp3.750.000
  • Tunjangan istri/suami Rp420.000
  • Tunjangan anak Rp168.000
  • Tunjangan jabatan Rp9.700.000
  • Tunjangan beras Rp30.090/jiwa
  • Tunjangan PPh pasal 21 Rp2.699.813
  • Bantuan langganan listrik dan telepon Rp7.700.000
  • Tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000
  • Tunjangan rumah Rp50.000.000
(agn/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER