Mediasi Gagal, Chikita Meidy Tagih Suami Bayar Tunggakan KPR Rp43,8 Juta

Insertlive | Insertlive
Rabu, 20 Aug 2025 09:40 WIB
Chikita Meidy Mediasi Gagal, Chikita Meidy Tagih Suami Bayar Tunggakan KPR Rp43,8 Juta / Foto: Instagram @chikitameidy
Jakarta, Insertlive -

Proses perceraian antara mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dan Indra Adhitya kembali menemui jalan buntu.

Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (19/8), terpaksa ditunda karena Indra kembali tidak hadir.

Chikita mengungkapkan bahwa suaminya berdalih sakit sehingga absen dari sidang. Sebelumnya, Indra juga pernah beralasan harus ke Lampung untuk urusan bisnis.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya nggak bisa melakukan mediasi," ujar Chikita seusai sidang.

Chikita kian heran saat tahu Indra sebenarnya sudah menunjuk empat kuasa hukum.

Namun, ia tetap tidak datang secara pribadi untuk menyelesaikan perkara yang menurut Chikita menyangkut masa depan anak mereka.

"Ini bukan masalah untuk berdamai atau untuk bercerai, tapi jalan keluar. Jalan keluar ini berkaitan dengan hak-hak anak, hak-hak istri," tegasnya.

Dalam mediasi, ada sejumlah poin penting yang seharusnya dibicarakan, termasuk nafkah idah, madhiyah, dan mut'ah. Namun, proses kembali terhambat karena absennya Indra.


"Tadi aku ngobrol sama Bapak mediatornya. Jadi, dilanjutkan lagi karena beliau tidak datang hari ini, 19 Agustus, dilakukan lagi mediasi, gak datang lagi. Sudah dikasih tahu sama Pak Hakim dan ibu-ibu hakim, 'Harusnya tergugat datang dulu agar bisa melanjutkan proses untuk sidang pokok perkara'," jelas Chikita.

Dirinya juga mempertanyakan sikap pihak Indra yang seolah memperlambat jalannya perceraian, padahal keduanya sudah sama-sama sepakat berpisah.

"Kayaknya gak paham literasi nih pihak kuasa hukum dan principal atau tergugat. Masa lebih pahaman saya sih, gitu. Buat apa ditunda-tunda karena kita sudah sepakat bercerai dan sepakatnya juga kita juga sama-sama menerima bahwa Indra sudah menyerah atas rumah tangga ini. Dari pembayaran pun lalai, sandang, pangan, papan itu urusannya Bapak Indra," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Chikita juga menyinggung soal tunggakan KPR rumah yang mencapai Rp43,8 juta. Rumah tersebut kini menjadi tempat tinggal Chikita bersama anaknya, Zavier.

Bahkan, Chikita menunjukkan bukti bahwa Indra sempat mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada pihak bank.

"Ini sudah ada terbit dari bank tersebut di tanggal 12 Agustus 2025. Di sini ada permohonan dari Bapak Indra Aditya untuk mengajukan keringanan pembayaran tunggakan fasilitas KPR atas nama dia sendiri dan perincian tunggakan itu dengan total tunggakan Rp 43.891.000. Nah akhirnya pihak manajemen bank menyetujui pembayaran tunggakan angsuran untuk bulan Mei ya, karena kan sudah masuk bulan keempat ya sudah warning buy back, dan kebetulan debiturnya atas nama beliau, ke mana?" jelas Chikita sambil menunjukkan dokumen.

Menurut Chikita, pihak bank sudah memberikan tenggat waktu terakhir pembayaran hingga Rabu (20/8) pukul 14.00 WIB.

Dirinya pun mempertanyakan keseriusan Indra untuk menjaga keberlangsungan tempat tinggal anak mereka.

"Iya kita main bukti. Dan, untuk Indra Aditya Rahim dana pembayaran tunggakan ditransfer ke nomer ini dia juga punya, dan paling lambat tanggal 20 Agustus, besok, hari Rabu. Pak Indra jam 2 ditunggu, Pak. Ini batas pembayaran. Jadi di manakan Zavier? Zavier ada di dalam rumah itu, Pak Debitur," tutupnya.

(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER