Fariz RM Tetap Berharap Bisa Direhabilitasi Usai Pledoi dan Penyesalan Ditolak JPU

Sidang kasus narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8).
Agenda kali ini adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang sebelumnya diajukan Fariz RM. Namun, hasilnya tak sesuai harapan sang musisi.
Jaksa Indah Puspitarani menegaskan pihaknya menolak seluruh pembelaan Fariz RM.
Indah menilai penyesalan yang diungkapkan pelantun lagu Sakura itu tidak dapat dipercaya, mengingat kasus narkoba bukan kali pertama menjeratnya.
"Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar-benar bersih dari narkotika," ujar Indah di ruang sidang.
Indah juga menyebut argumentasi tim kuasa hukum Fariz RM tidak berdasar hukum.
"Penuntut umum dengan jelas menolak pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, karena tidak berdasar hukum dan semata-mata hanya asumsi belaka," tegasnya.
Meski mendapat penolakan keras dari jaksa, Fariz RM tetap berharap diberi kesempatan menjalani rehabilitasi.
"Kalau saya sendiri sih terus terang berharap saya diberi kesempatan kembali untuk direhabilitasi karena sekali lagi, menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang," ucapnya seusai sidang.
Musisi berusia 66 tahun itu mengaku tidak kecewa dan tetap tenang, sebab proses hukum belum selesai.
"Tidak kecewalah, belum sampai di ujung. Artinya semua masih proses. Saya percaya bahwa sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi. Saya ingin memperbaiki diri secara maksimal," katanya.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai perbedaan pendapat dengan jaksa hanyalah soal penafsiran.
"Jadi Fariz RM kan sudah menyatakan dalam pledoi-nya bahwasanya dia ingin sembuh. Tapi jaksa bilang nggak ada keinginan sembuh. Lah, kan yang tahu pengin sembuh atau tidaknya kan Fariz RM, bukan jaksa," ujarnya.
Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. Vonis akan dibacakan majelis hakim pada sidang berikutnya.
(ikh)
Kondisi Terkini Fariz RM Usai Terancam Penjara Seumur Hidup-Denda Rp1 M
Selasa, 22 Jul 2025 16:30 WIB
Fariz RM Diklaim Pecandu, Saksi Ahli Sebut Lebih Layak Direhabilitasi
Jumat, 11 Jul 2025 15:15 WIB
Fariz RM Dituding Jadi Pengedar Narkoba, Kuasa Hukum Bilang Begini
Selasa, 24 Jun 2025 16:45 WIB
Tengah Hadapi Kasus Hukum Penyalahgunaan Narkoba, Fariz RM Berserah ke Tuhan
Kamis, 19 Jun 2025 23:00 WIBTERKAIT