Katy Perry Kena Denda Rp113 Juta Perkara Syuting Video Musik di Kawasan Lindung Spanyol

Insertlive | Insertlive
Kamis, 14 Aug 2025 20:00 WIB
Katy Perry Katy Perry Kena Denda Rp113 Juta Perkara Syuting Video Musik di Kawasan Lindung Spanyol / Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -

Katy Perry harus merogoh kocek hingga 6.001 Euro atau sekitar Rp113,8 juta akibat syuting video musik Lifetimes di kawasan lindung Spanyol tanpa izin.

Insiden ini terjadi pada Juli 2024, ketika Katy bersama tim produksinya mengambil gambar di Taman Nasional Ses Salines, Kepulauan Balearic.

Salah satu lokasi yang digunakan adalah bukit pasir S'Espalmador, area konservasi dengan akses terbatas demi menjaga habitat dan satwa liar.

ADVERTISEMENT

Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari publik dan para aktivis lingkungan. Mereka menilai aktivitas syuting di lokasi terlarang berpotensi menimbulkan kerusakan serius pada ekosistem setempat.

Pihak Kementerian Pertanian, Perikanan, dan Lingkungan Hidup Kepulauan Balearic mengungkapkan bahwa perusahaan produksi di balik video Lifetimes gagal memperoleh izin resmi dari pemerintah daerah sebelum melakukan pengambilan gambar.

Menanggapi hal ini, Capitol Records selaku label rekaman Katy Perry memberikan penjelasan. Mereka menyebut telah bekerja sama dengan perusahaan lokal untuk mengurus seluruh perizinan.

"Perusahaan produksi video lokal meyakinkan kami bahwa semua izin yang diperlukan untuk video tersebut telah diperoleh. Kami kemudian mengetahui satu izin sedang dalam proses, meskipun kami telah diberi wewenang lisan untuk melanjutkan," kata pihak Capitol dikutip dari NME, Kamis (14/8).

Capitol Records juga memaparkan bahwa kru lokal sudah mengajukan izin ke Direktorat Jenderal Pesisir dan Garis Pantai pada 22 Juli 2024.


"Kru kami menerima persetujuan lisan pada 26 Juli untuk melanjutkan perekaman pada 27 Juli," ujar pihak Capitol Records.

"Kami mematuhi semua peraturan yang terkait dengan perekaman di area ini dan sangat menghormati lokasi ini dan para pejabat yang bertugas melindunginya," lanjut pernyataan tersebut.

Meski pelanggaran tersebut dinilai serius, pihak berwenang tidak menjatuhkan hukuman tambahan karena tidak ditemukan bukti kerusakan permanen di kawasan tersebut.

(ikh/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER