Laporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Azizah Salsha Ingin Kasih Efek Jera

Insertlive | Insertlive
Selasa, 12 Aug 2025 19:15 WIB
Azizah Salsha buat laporan di Bareksrim Polri (Ondang/detikcom) Laporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Azizah Salsha Ingin Kasih Efek Jera / Foto: Azizah Salsha buat laporan di Bareksrim Polri (Ondang/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Azizah Salsha, anak Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade, mendatangi kantor Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, pada Selasa (12/8).

Maksud kedatangan Azizah itu untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Tak sendiri, Azizah membuat laporan tersebut dengan ditemani oleh kuasa hukum bernama Anandya Dipo Pratama.

ADVERTISEMENT

Azizah pun tampak muncul dengan menggunakan topi dan masker guna menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media.

Tak hanya itu, Azizah juga tak banyak bicara dan langsung bergegas masuk ke ruangan Bareskrim Polri.

Dipo selaku kuasa hukum, lantas menjadi juru bicara dan menjelaskan maksud kedatangan Azizah.

Namun, Dipo tak mau terlalu banyak omong karena ingin menyelesaikan terlebih dahulu kepentingan kliennya.

"Buat laporan dulu ya," ujar Dipo dilansir dari Detik, Selasa (12/8).


Beberapa waktu kemudian, Azizah akhirnya merampungkan laporan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Azizah mengaku membuat laporan tersebut untuk memberikan efek jera ke pelaku.

"Kalau masalah memaafkan pasti aku sudah memaafkan ya, tapi untuk kali ini mungkin aku pengin kasih efek jera saja, karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan tetap lanjutin proses," kata Azizah.

 Selain itu, Azizah juga mengungkapkan bagaimana perasaannya terkait fitnah yang menyebutkan dirinya selingkuh dari Pratama Arhan.

"Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin saja hidup ini ya. Support saja," kata Azizah.

Laporan Azizah terhadap dua akun media sosial bernama itu tercatat dengan nomor registrasi STTL/387/VIII/2025/BARESKRIM.

"Alhamdulillah kami sudah mengeluarkan laporan atas beberapa konten akun TikTok dan YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah dan hari ini sudah berjalan lancar," kata Dipo.

"Tuduhan mereka sudah melanggar Pasal 27 ayat A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," tutupnya.

(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER