Momen Haru Saat Nikita Mirzani Bertemu dengan Sang Anak Bungsu

ARM | Insertlive
Jumat, 08 Aug 2025 18:30 WIB
Nikita Mirzani menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Momen Haru Saat Nikita Mirzani Bertemu dengan Sang Anak Bungsu (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani akhirnya bertemu kembali dengan sang anak bungsu, Arkana, setelah terpisah karena menjadi penghuni di Rutan Pondok Bambu.

Momen pertemuan perdana Nikita Mirzani dengan sang anak bungsu itu terjadi sebelum agenda sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

Nikita Mirzani pun menangis dan langsung memeluk Arkana yang sedang sakit. Ibu tiga anak itu pun tidak kuasa menahan rasa rindunya yang sudah lama terbendung.

ADVERTISEMENT

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani pun mengungkapkan tentang bagaimana harunya momen pertemuan ibu dan anak tersebut.

"Belum sidang ya saya tegaskan. Saya juga sempat izin ke Jaksa, 'Boleh atau nggak nih anaknya ketemu Niki?' Kata Jaksa 'Boleh, bang. Kami izinkan Nikita bertemu anaknya'. Saya bersyukur karena Jaksa memperbolehkannya," Fahmi Bachmid saat hadir dalam acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Jumat (8/8).

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid mengungkapkan bagaimana situasi kala pertemuan Nikita Mirzani dengan Arkana yang sedang sakit.

Rupanya kondisi Arkana juga berimbas kepada kesehatan Nikita Mirzani. Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa kondisi kliennya itu juga sedang kurang sehat dan tekanan darahnya rendah.

Beruntung, meskipun tampak lemas, Nikita Mirzani tetap bisa menjalani prosesi persidangan.


"Saya melihat situasi ini rumit, ketika ibunya sudah di persidangan dapat informasi kalau anaknya sakit. Alhamdulillah nggak sampai dirawat," bebernya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dan Mail dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(arm/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER