Pihak Jonathan Frizzy Yakin Tak Terlibat Narkoba, Pertanyakan Zat di Cathridge Pods

Insertlive | Insertlive
Rabu, 06 Aug 2025 15:49 WIB
Jonathan Frizzy Pihak Jonathan Frizzy Yakin Tak Terlibat Narkoba, Pertanyakan Zat di Cathridge Pods / Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -

Jonathan Frizzy telah selesai menjalani sidang pidana terkait kasus dugaan obat keras di dalam vape. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8), Jonathan Frizzy mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah mendengarkan seluruh dakwaan dari JPU, pihak Ijonk pun memutuskan untuk tidak memberikan eksepsi atau bantahan. Sidang pun akan kembali dilanjutkan minggu depan yang beragendakan pemeriksaan terhadap saksi dari JPU.

"Hari ini tadi Ijonk sudah kita dampingi ya di persidangan pertama, agendanya itu pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum. Tadi sudah dibacakan dengan jelas dan Ijonk pun sudah ditanya ya apakah dia sudah mengerti mengenai dakwaannya, dan dia menjawab sudah mengerti," ucap Andras Mahot Silitonga, kuasa hukum Jonathan Frizzy, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8).

ADVERTISEMENT

"Kami tidak mengajukan eksepsi, maka ditunda satu minggu untuk agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Andras pun mengatakan bahwa dakwaan yang dijatuhkan kepada Jonathan Frizzy bukan lah soal masalah narkoba, melainkan obat keras yang terdapat di dalam cathridge pods.

"Kalau secara formil suratnya sudah diterima, dan dia sudah mengerti apa yang sudah didakwakan. Nanti tinggal dalam proses persidangan ini kita akan lihat penuntut umum akan buktikan apa yang dia sampaikan di surat dakwaan. Karena tuduhan yang disampaikan atau didakwakan kepada Ijonk ini kan sebenarnya bukan terkait dengan narkoba. Tapi ini memang ada sebuah zat yang ditemukan di dalam cahtridge pods. Itu yang setelah diperiksa oleh laboratorium itu mengandung zat keras," tutur Andras.

"Memang dibutuhkan skill tertentu untuk melihat sebenarnya kandungannya itu seperti apa. Karena ini bukan seperti narkoba pada umumnya, seperti ganja atau sabu-sabu. Makanya nanti kita lihat bagaimana pembuktian dari jaksa penuntut umum mengenakan pasal tersebut kepada Ijonk," lanjutnya.

Maka dari itu, Andras memilih untuk menunggu pembuktian dari dakwaan JPU terhadap Jonathan Frizzy yang disebut terlibat kasus peredaran obat keras. Ia pun mengatakan jika memang Jonathan Frizzy tidak mengetahui kandungan cathridge tersebut adalah obat keras, maka ia tidak bisa dipidana.


"Ini masalah pengetahuan, menjadi salah satu paling penting nanti. Karena dari pengetahuan itu akan muncul mens rea, niat jahat. Makanya kita akan lihat sama-sama nanti. Karena nanti dari saksi-saksi dan juga alat bukti yang disampaikan oleh penuntut umum itu akan terlihat apakah benar Ijonk ini mengetahui sebenarnya isinya itu apa. Dan dia bisa dipertanggungjawabkan secara pidana atau tidak," jelas kuasa hukum Jonathan Frizzy itu.

"Karena sebagaimana kita ketahui tanpa adanya niat jahat, pastinya seseorang itu tidak bisa dipidana," paparnya.

Andras pun mengatakan bahwa selama ini Jonathan Frizzy merasa liquid di cathridge pods tersebut bukan narkoba.

"Dalam setiap kesempatan kita berbicara dengan Ijonk pun, dia yakin ini bukan narkoba. Apakah itu mengandung zat-zat lainnya, nanti kita lihat lah," pungkasnya.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER