Jalani Sidang Perdana Kasus Obat Keras, Jonathan Frizzy Tak Bantah Dakwaan JPU

Insertlive | Insertlive
Rabu, 06 Aug 2025 16:08 WIB
Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana Kasus Obat Keras, Jonathan Frizzy Tak Bantah Dakwaan JPU / Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -

Jonathan Frizzy hari ini menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan obat terlarang yang berbentuk liquid vape. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan, JPU membacakan awal mula keterlibatan Jonathan Frizzy atas kasus obat keras berbentuk liquid vape tersebut. JPU pun membeberkan bagaimana obat keras di dalam cathridge vape tersebut dibeli Jonathan Frizzy dari Thailand.

Tak sendiri, Jonathan Frizzy bekerjasama dengan beberapa orang dalam membawa obat keras tersebut ke Indonesia. Salah satu orang yang kini masih berstatus saksi ditugaskan untuk menjemput obat keras yang dimasukkan ke dalam cahtridge vape itu ke Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

Namun, saat tiba di bandara Soekarno-Hatta, koper berisi obat keras itu sempat ditahan Bea Cukai. Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya setengah isi barang bawaan tersebut disita oleh Bea Cukai.

Sementara itu, setengah cahtridge berisi obat keras itu berhasil dibawa oleh saksi dan diberikan ke Jonathan Frizzy. Namun, Jonathan akhirnya menyuruh saksi untuk kembali ke Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mengambil kembali cahtridge yang disita.

Atas hal tersebut, Jonathan Frizzy selaku terdakwa terancam dikenakan Pasal 435 dan pasal 436 terkait undang-undang kesehatan.

"Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," tutur Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8).

Setelah mendengarkan penuturan JPU, pihak Jonathan Frizzy tidak mengajukan pembelaan. Sidang pun akhirnya ditutup oleh Majelis Hakim. Sidang pun akan kembali digelar minggu depan, Rabu (13/8).


(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER