Sosok Mantan Kasat Narkoba yang Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) memvonis hukuman mati pada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika, Selasa (5/8).
Putusan tersebut mengubah vonis sebelumnya seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam.
Selain Satria Nanda, hakim lebih dulu memutuskan vonis mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang Shigit Sarwo Edhi hukuman mati dalam perkara yang sama.
"Untuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, hakim PT Kepri juga memutuskan hukuman mati," kata Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto, pada CNNIndonesia.
Priyanto menjelaskan ada 10 orang mantan anggota Polresta Barelang serta dua warga sipil yang selesai diputus vonis melalui sidang banding di Pengadilan.
Adapun 8 anggota Polresta Barelang lainnya yakni Satres Narkoba Polresta Barelang yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya, diputus seumur hidup.
Untuk warga sipil yakni terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar yang merupakan pengedar narkoba yang digelapkan anggota Satres Narkoba, oleh Pengadilan Tinggi diputus pidana penjara 20 tahun.
"Selain 10 anggota Kepolisian yang mengajukan banding, dua warga sipil yang terlibat mendapat hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.
Priyanto menambahkan ada 12 terdakwa yang memiliki hak kasasi setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Kepri selama 12 hari sejak putusan dikeluarkan.
Profil Satria Nanda
Satria Nanda merupakan mantan perwira menengah kepolisian tingkat satu yang berpangkat komisaris.
Dia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Barelang sejak April 2024 menggantikan Kompol Rayendra Arga Prayana yang dimutasi.
Baru empat bulan menjabat, Satria bersama sejumlah anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang diperiksa Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) dugaan kasus narkoba.
Satria lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram serta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari Propam Polda Kepulauan Riau.
(dis/fik)
Penyanyi Iran Tataloo Dihukum Mati karena Menghina Nabi Muhammad
Kamis, 23 Jan 2025 11:45 WIB
Canda Chandrika Chika Saat Dibawa Ke Lido: Mau ke Mal
Sabtu, 27 Apr 2024 19:00 WIB
Reza Artamevia Tak Kunjung Bebas Usai 6 Bulan Rehabilitasi, Ada Apa?
Kamis, 01 Apr 2021 18:50 WIB
Barang Bukti Ditemukan Berbeda, Sidang Narkoba Reza Artamevia Ditunda
Kamis, 01 Apr 2021 19:10 WIB
Bos YG Entertainment Divonis Bersalah, Terbukti Paksa Saksi Ubah Kesaksian Kasus Narkoba
Minggu, 20 Jul 2025 14:30 WIB
Aktor Yoo Ah In Bebas usai 5 Bulan Dipenjara Atas Kasus Narkoba
Kamis, 20 Feb 2025 13:30 WIB
5 Bulan Dipenjara, Yoo Ah In Bebas Usai Terjerat Kasus Narkoba
Selasa, 18 Feb 2025 18:00 WIBTERKAIT