Sosok Mantan Kasat Narkoba yang Divonis Hukuman Mati

InsertLive | Insertlive
Rabu, 06 Aug 2025 12:30 WIB
Ilustrasi narkoba Sosok Mantan Kasat Narkoba yang Divonis Mati/Foto: Freepik
Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) memvonis hukuman mati pada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika, Selasa (5/8).

Putusan tersebut mengubah vonis sebelumnya seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam.

Selain Satria Nanda, hakim lebih dulu memutuskan vonis mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang Shigit Sarwo Edhi hukuman mati dalam perkara yang sama.

ADVERTISEMENT

"Untuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, hakim PT Kepri juga memutuskan hukuman mati," kata Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto, pada CNNIndonesia.

Priyanto menjelaskan ada 10 orang mantan anggota Polresta Barelang serta dua warga sipil yang selesai diputus vonis melalui sidang banding di Pengadilan.

Adapun 8 anggota Polresta Barelang lainnya yakni Satres Narkoba Polresta Barelang yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya, diputus seumur hidup.

Untuk warga sipil yakni terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar yang merupakan pengedar narkoba yang digelapkan anggota Satres Narkoba, oleh Pengadilan Tinggi diputus pidana penjara 20 tahun.

"Selain 10 anggota Kepolisian yang mengajukan banding, dua warga sipil yang terlibat mendapat hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.


Priyanto menambahkan ada 12 terdakwa yang memiliki hak kasasi setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Kepri selama 12 hari sejak putusan dikeluarkan.

Profil Satria Nanda

Satria Nanda merupakan mantan perwira menengah kepolisian tingkat satu yang berpangkat komisaris.

Dia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Barelang sejak April 2024 menggantikan Kompol Rayendra Arga Prayana yang dimutasi.

Baru empat bulan menjabat, Satria bersama sejumlah anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang diperiksa Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) dugaan kasus narkoba.

Satria lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram serta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari Propam Polda Kepulauan Riau.

(dis/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER