Skincare Masuk Daftar Hitam BPOM, Shella Saukia Digeruduk

agn | Insertlive
Sabtu, 02 Aug 2025 17:00 WIB
shella saukia Skincare Masuk Daftar Hitam BPOM, Shella Saukia Digeruduk/Foto: Instagram @shellasaukiaofficial
Jakarta, Insertlive -

Akun Instagram Shella Saukia digeruduk netizen setelah produk skincare miliknya masuk ke dalam daftar hitam BPOM RI.

Melalui laman Instagram, BPOM merilis 34 brand produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya. Produk tersebut adalah Cream MC yang mengandung bahan hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat. BPOM pun langsung menarik peredaran produk tersebut dari pasaran.

"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis pada Jumat (1/8).

ADVERTISEMENT

Usai hal itu terungkap, netizen pun geram dan langsung menyerbu Shella Saukia di media sosial. Banyak yang meluapkan kekesalannya pada influencer tersebut.

"Wahhhh Parah Kau @shellasaukiaofficial memang mafia skincare kau @shellasaukiaofficial, Mafia Skincare parah kau, pemakan uang haram dan penipu rakyat Indonesia," tulis @jas***.

"Kena karma hasil sidang kemarin karena boong kayaknya makanya langsung kena masalah tuh, emang ya kalau orang jahat itu langsung kena karma," kata @man***.

"Nihhhh PRODUKSI MU YANG BERBAHAYA.. tanggung jawab !!!," komentar @gre***.

Sebelum Shella Saukia, produk kecantikan milik Reza Gladys juga dikonfirmasi tidak terdaftar BPOM. Dalam keterangannya, BPOM menyebut produk bernama Glafidsya Glowing Booster Cell milik Reza Gladys tidak memiliki izin edar resmi.


BPOM menyebut produk tersebut ilegal karena diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle. Produk yang dilakukan dengan cara injeksi harus diaplikasikan oleh tenaga medis.

"Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan TIDAK TERMASUK ke dalam kategori KOSMETIK,"tulis BPOM.

(agn/agn)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER