Sidang Perdana Kasus Obat Keras Jonathan Frizzy Digelar 6 Agustus 2025

Yogi Alfian | Insertlive
Senin, 28 Jul 2025 17:30 WIB
Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti Sidang Perdana Kasus Obat Keras Jonathan Frizzy Digelar 6 Agustus 2025 (Foto: Instagram/@ij.flawless)
Jakarta, Insertlive -

Kasus Jonathan Frizzy terkait dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik akan digelar pekan depan. Pengadilan Negeri Tangerang menetapkan sidang digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Jonathan Frizzy atau Ijonk ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sejak Senin, 14 Juli 2025. Penahanan Ijonk dilakukan setelah berkas pemeriksaannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Yogi Suhara, mengatakan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Ijonk sedang menjalani proses standar bagi tahanan baru.

ADVERTISEMENT

"Kondisi Ijonk saat ini telah diperiksa oleh tim dokter kami. Setiap tahanan baru yang datang ke tempat kami secara aturan harus kita periksa kesehatannya. Kami mendapat informasi Jonathan Frizzy memiliki keluhan terkait kesehatannya. Namun secara umum dia dalam keadaan sehat," katanya kepada awak media di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin (14/7).

"Semua tahanan baru yang masuk ke sini tentu dalam keadaan terpukul dan mengalami syok," lanjutnya.

Jonathan Frizzy dalam pemulihan usai menjalani operasi ambeien. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana memastikan Jonathan masih dalam kondisi cukup stabil, tapi masih susah duduk.

"Untuk kondisi kesehatannya masih dalam keadaan sehat, cuma masih karena memar. Tadi malam dilakukan pemeriksaan di dokter Siloam, tapi masih ada bengkak sedikit. Untuk posisi duduk, Ijonk masih agak kesusahan. Tapi yang lainnya normal semuanya, hasil daripada keterangan dokter," tuturnya.

Jonathan Frizzy tersandung kasus penyalahgunaan obat keras dalam vape mengandung etomidate. Sang aktor mempunyai peran aktif dalam proses pengiriman vape mengandung obat keras.


Dia juga membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' untuk memantau pengiriman vape tersebut. Grup WhatsApp tersebut beranggotakan, Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS. Ini adalah grup khusus untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

(yoa/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER