Sound Horeg Difatwa Haram oleh MUI, Sujiwo Tejo: Mari Kita Fair

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini telah menetapkan fatwa haram bagi sound horeg, menyebut 'budaya' dari Jawa Timur itu telah mengganggu masyarakat karena menampilkan speaker yang memutar suara besar.
Tak hanya menyakiti telinga, pada berbagai video viral yang tersebar di media sosial banyak pegiat sound horeg yang merusak fasilitas umum agar truk besar yang membawa sound horeg dapat lewat. Suara besar dari sound horeg juga disebut telah merusak rumah warga.
Hal ini kemudian menjadi perdebatan hingga sound horeg juga mendapatkan banyak kecaman. Sound horeg pun mendapatkan fatwa haram dari MUI, menimbulkan lebih banyak perdebatan terutama dari para pegiat sound horeg.
Lewat sebuah acara bincang-bincang di salah satu stasiun televisi, budayawan Sujiwo Tejo mengungkapkan pemikirannya tentang sound horeg. Menurut budayawan yang akrab disapa Mbah Tejo itu, penentuan fatwa haram MUI seharusnya dilakukan dengan adil.
"Apakah yang mengganggu itu cuman sound horeg? Panggilan ritual dari berbagai rumah ibadah juga melakukan panggilan ritual, kadang ada orang yang tidak mau dengar. Jadi apa bedanya kalau soal mengganggu?" tutur Sujiwo Tejo, dikutip Kamis (24/7).
Menurut Sujiwo Tejo, MUI seharusnya dapat bersikap adil soal penetapan fatwa haram terhadap sound horeg. Hal ini karena panggilan ritual keagamaan dari rumah ibadah juga bisa saja disebut mengganggu karena ada beberapa orang yang tak ingin mendengar.
Budayawan itu kemudian menyebut dirinya setuju jika panggilan ritual menggunakan suara keras, kemudian beralih menggunakan speaker dalam ketika kegiatan dimulai karena tak semua orang mengikuti kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, Sujiwo Tejo ingin MUI bisa bersikap adil soal polusi suara yang mengganggu jika dibandingkan dengan sound horeg.
"Tanggapanku mari kita fair, karena acara salawat yang baik saja bisa menjadi rusak ketika menggunakan sound yang menganggu," tegas Sujiwo Tejo.
Budayawan itu kemudian menekankan perlunya keadilan dalam penetapan fatwa haram terkait sound horeg lantaran dianggap menimbulkan polusi suara dan disebut telah mengganggu ketenangan masyarakat.
Sound horeg sendiri merupakan kegiatan yang menjadi perdebatan banyak pihak karena ditampilkan dalam bentuk truk besar berisi sound system yang menggema dengan keras. Berasal dari Jawa Timur, muncul pula perdebatan jika sound horeg bisa ditetapkan sebagai warisan budaya.
Meski demikian, kecaman yang muncul atas 'budaya' ini membuat sound horeg mendapatkan fatwa haram dari MUI.
(asw/and)
Bahas Asal-usul Nama Yati Pesek, Sujiwo Tejo: Apa Dia Menghina Dirinya Sendiri?
Kamis, 12 Dec 2024 09:00 WIB
Heboh Ustaz Khalid Basalamah Sebut Wayang Haram
Senin, 14 Feb 2022 13:25 WIB
Pesan Sujiwo Tejo yang Bikin Syok: Menabung Berarti Tak Percaya Tuhan
Jumat, 28 May 2021 18:45 WIB
Opick Mengaku Diberi Rambut Rasulullah, MUI: Ironis
Jumat, 10 May 2019 18:10 WIBTERKAIT