Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys, Pihak Nikita Mirzani: Alhamdulillah Sudah Dikabulkan

Yogi Alfian | Insertlive
Senin, 21 Jul 2025 15:00 WIB
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys, Pihak Nikita Mirzani: Alhamdulillah Sudah Dikabulkan (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive -

Gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar yang sebelumnya diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys resmi dicabut. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan yang dilakukan Nikita.

Setelah majelis hakim resmi mengabulkan pencabutan tersebut, tim kuasa hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys foto bersama di dalam ruang sidang.

"Alhamdulillah sudah dikabulkan," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7).

ADVERTISEMENT

Fahmi menjelaskan bahwa pencabutan gugatan berlangsung lancar karena belum menyentuh pokok perkara. Sehingga, tidak ada pertimbangan dari pihak majelis hakim.

"Pencabutan bisa dilakukan tanpa persetujuan para pihak karena belum ada jawab menjawab," tutur Fahmi.

"Maka terhitung sejak hari ini, perkara nomor 489, adanya gugatan wanprestasi dinyatakan dicabut dan berakhir," lanjutnya.

Pihak Nikita Mirzani sebelumnya sudah mengungkapkan alasan di balik pencabutan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. Menurut Fahmi selaku kuasa hukum, kliennya akan fokus terhadap kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Nikita Mirzani sedang bergulir.

"Saya sudah menyampaikan surat pencabutan karena setelah saya berdiskusi dan berdialog dengan Nikita, Nikita minta saya fokus kepada perkara pidananya dulu," tutur Fahmi, Selasa (15/7).


"Nah skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan," lanjutnya.

Nikita Mirzani sempat melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu didasarkan pada kejadian pada November 2024 lalu saat Reza Gladys diduga meminta Nikita Mirzani untuk meminta produk skincare-nya di-review dan memberikan bayaran sebesar Rp4 miliar.

Nikita bersama asistennya, Mail, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dan Mail dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(yoa/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER