Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys, Pihak Nikita Mirzani: Alhamdulillah Sudah Dikabulkan

Gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar yang sebelumnya diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys resmi dicabut. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan yang dilakukan Nikita.
Setelah majelis hakim resmi mengabulkan pencabutan tersebut, tim kuasa hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys foto bersama di dalam ruang sidang.
"Alhamdulillah sudah dikabulkan," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7).
Fahmi menjelaskan bahwa pencabutan gugatan berlangsung lancar karena belum menyentuh pokok perkara. Sehingga, tidak ada pertimbangan dari pihak majelis hakim.
"Pencabutan bisa dilakukan tanpa persetujuan para pihak karena belum ada jawab menjawab," tutur Fahmi.
"Maka terhitung sejak hari ini, perkara nomor 489, adanya gugatan wanprestasi dinyatakan dicabut dan berakhir," lanjutnya.
Pihak Nikita Mirzani sebelumnya sudah mengungkapkan alasan di balik pencabutan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. Menurut Fahmi selaku kuasa hukum, kliennya akan fokus terhadap kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Nikita Mirzani sedang bergulir.
"Saya sudah menyampaikan surat pencabutan karena setelah saya berdiskusi dan berdialog dengan Nikita, Nikita minta saya fokus kepada perkara pidananya dulu," tutur Fahmi, Selasa (15/7).
"Nah skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan," lanjutnya.
Nikita Mirzani sempat melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu didasarkan pada kejadian pada November 2024 lalu saat Reza Gladys diduga meminta Nikita Mirzani untuk meminta produk skincare-nya di-review dan memberikan bayaran sebesar Rp4 miliar.
Nikita bersama asistennya, Mail, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dan Mail dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(yoa/fik)-
nikita mirzani
Nikita Mirzani
Selengkapnya - reza gladys
- wanprestasi

Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys, Nikita Mirzani Fokus Kasus Pengancaman dan TPPU
Rabu, 16 Jul 2025 10:22 WIB
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani hingga 40 Hari, Ini Alasannya
Senin, 24 Mar 2025 14:40 WIB
Nikita Mirzani Ditahan Atas Dugaan Kasus Pemerasan
Selasa, 04 Mar 2025 18:21 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Masih Ada Pengadilan
Minggu, 23 Feb 2025 08:00 WIBTERKAIT