Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik ke Hotman Paris

Yogi Alfian | Insertlive
Rabu, 16 Jul 2025 19:00 WIB
Razman Nasution di MA, 17 Februari 2025. (Devi Puspitasari/detikcom) Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik ke Hotman Paris / Foto: Razman Nasution di MA, 17 Februari 2025. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Razman Nasution menjalani sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Razman terbukti bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap Hotman.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara sadar, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata JPU di ruang sidang.

Razman dinilai telah melanggar ketentuan asal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta," ujar JPU.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Memerintahkan supaya terdakwa ditahan," lanjutnya.

JPU kemudian membicarakan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Razman. Hal yang memberatkan adalah sikap Razman yang tidak sopan di persidangan.

"Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak hak-hak martabat pengadilan. Dan terdakwa pernah dihukum," ucap JPU.

"Keadaan yang meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.


Razman Nasution tak sendiri dalam perkara ini. Mantan asisten Hotman Paris, Iqlima Kim, juga menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dengan tuntutan enam bulan penjara.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER