Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys, Nikita Mirzani Fokus Kasus Pengancaman dan TPPU

Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. Nikmir, sapaan Nikita, sebelumnya menuntut ganti rugi senilai Rp100 miliar atas kejadian review produk skincare.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan surat pencabutan gugatan wanprestasi sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada alasan di balik keputusan tersebut.
"Kemarin saya membuat surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Nikita minta fokus pada kasus pidana soal dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang bergulir, di mana Nikita menjadi terdakwa bersama asistennya, Mail Syahputra.
"Saya sudah menyampaikan surat pencabutan karena setelah saya berdiskusi dan berdialog dengan Nikita, Nikita minta saya fokus kepada perkara pidananya dulu," tutur Fahmi.
"Nah skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan," lanjutnya.
Nikita Mirzani sempat melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu didasarkan pada kejadian pada November 2024 lalu saat Reza Gladys diduga meminta Nikita Mirzani untuk meminta produk skincare-nya di-review dan memberikan bayaran sebesar Rp4 miliar.
Nikita bersama asistennya, Mail, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dan Mail dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(yoa/fik)-
nikita mirzani
Nikita Mirzani
Selengkapnya - reza gladys
- wanprestasi

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani hingga 40 Hari, Ini Alasannya
Senin, 24 Mar 2025 14:40 WIB
Dinilai Pura-pura Happy Saat Ditahan, Gaya Nikmir Kibas Rambut di Polda Disorot
Senin, 10 Mar 2025 17:15 WIB
Nikita Mirzani Ditahan Atas Dugaan Kasus Pemerasan
Selasa, 04 Mar 2025 18:21 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Masih Ada Pengadilan
Minggu, 23 Feb 2025 08:00 WIBTERKAIT