Begini Tanggapan Nikita Mirzani Usai Eksepsi Ditolak Jaksa Penuntut Umum

Nikita Mirzani yang jadi terdakwa kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (8/7). Kasus tersebut masih terkait dengan laporan dokter Reza Gladys terhadap Nikita.
Persidangan tersebut lantas berisi agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Nikita. Ternyata, eksepsi yang diajukan Nikita tersebut ditolak oleh JPU.
Dalihnya, JPU menyatakan bahwa surat dakwaan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
JPU pun berujar bahwa surat dakwaan tersebut yang dijadikan sebagai dasar dalam perkara terdakwa.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," ujar Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7).
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," sambungnya.
Tak hanya itu, JPU juga menjadikan hal tersebut sebagai landasan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," kata JPU.
Nikita sempat memberikan tanggapan perihal eksepsinya yang mendapat penolakan dari JPU.
Dirinya sadar bahwa JPU memang memiliki kuasa penuh terkait eksepsi yang diajukan terdakwa.
"Kalau eksepsi kan rata-rata kebanyakan itu haknya dari Jaksa ya kan, tapi Jaksa saya dengar jelas bahwa Jaksa lah yang berkuasa," kata Nikita.
Nikita juga melayangkan pujian untuk para jaksa wanita yang sudah menjalani tugas sebaik mungkin.
"Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik yang selalu pakai master yang menutupi kecantikannya mungkin, semoga selalu diberikan kesehatan, umur panjang dan sehat," ujar Nikita.
Sebagai penutup, Nikita juga mengungkapkan harapan agar jaksa dan polisi bisa menjalani tugasnya dengan profesional.
"Setau aku Jaksa dan polisi itu punya jabatan di bawah sumpah, semoga semuanya amanah bisa menegakkan keadilan sesuai sama yang dibilang sama jaksa-jaksanya, ya itu aja sih," tutup Nikita Mirzani.
(ikh/fik)
Kini Tinggal di Kos-kosan, Lolly Anak Nikita Mirzani Nggak Mau Pulang ke Jakarta
Jumat, 29 Sep 2023 12:45 WIB
Berita Lolly Ditahan Polisi Inggris, Nikita Mirzani: Jangan Ganggu Saya Lagi
Rabu, 27 Sep 2023 12:30 WIB
Antonio Dedola Ceraikan Nikita Mirzani lewat WhatsApp Usai 3 Bulan Menikah
Minggu, 30 Apr 2023 12:00 WIB
Nikita Mirzani Ngamuk ke Artis Inisial 'N', Siapa Dia?
Senin, 26 Apr 2021 11:35 WIBTERKAIT