Ini Kesaksian Rekan Musisi di Persidangan Kasus Narkoba Fariz RM

Insertlive | Insertlive
Kamis, 03 Jul 2025 21:30 WIB
Fariz RM Ini Kesaksian Rekan Musisi di Persidangan Kasus Narkoba Fariz RM / Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7).

Dalam persidangan tersebut, dua sahabat sekaligus rekan musisi Fariz RM, yaitu Eddy Parameansyah dan Herwan Wiradireja, hadir sebagai saksi meringankan.

Keduanya memberikan kesaksian yang menguatkan bahwa Fariz RM telah berubah dan pulih dari ketergantungan narkoba setelah kasus ketiganya.

ADVERTISEMENT

Herwan Wiradireja, yang sudah lama mengenal dan bekerja bersama Fariz RM, mengaku tidak pernah melihat langsung sang musisi menggunakan narkoba dalam kehidupan sehari-harinya.

"Saya tidak pernah tahu soal Fariz RM pakai narkoba di kesehariannya. Yang saya tahu, beliau hanya pernah menjalani rehabilitasi," ungkap Herwan di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Eddy Parameansyah mengungkap bahwa pasca kasus ketiga, Fariz RM terlihat jauh lebih sehat, bersemangat, dan aktif menciptakan karya musik. Ia meyakini sang musisi telah benar-benar pulih.

"Setelah kasus yang ketiga, saya rasa dia sudah sembuh. Terlihat sehat, semangat berkarya, dan sangat fresh," ucap Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menggambarkan Fariz RM sebagai musisi yang menyenangkan, penuh talenta, dan menciptakan suasana kerja yang positif.


"Fariz itu cerdas, berbakat, dan selalu asyik diajak kerja bareng. Sebelum tampil di atas panggung, kami selalu berdoa bersama. Suasananya hangat dan menyenangkan," kenangnya.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai kesaksian kedua sahabat Fariz sangat penting. Menurutnya, mereka tidak hanya mengenal Fariz sebagai rekan kerja, tetapi juga memahami kepribadiannya secara mendalam.

"Mereka tahu betul siapa Fariz RM, karakternya, kepribadiannya, keahliannya bermusik, serta pencapaiannya selama ini. Ini penting untuk menghadirkan sisi kemanusiaan Fariz di tengah proses hukum," jelas Deolipa.

Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025, di Bandung. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga miliknya.

Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, maka Fariz terancam hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.

Kini, di tengah proses hukum yang masih berjalan, kesaksian para sahabatnya menjadi secercah harapan untuk menunjukkan bahwa Fariz RM bukan sekadar terdakwa, tetapi juga seorang manusia yang sedang berjuang untuk memperbaiki diri.

(ikh/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER