Sidang Lawan Reza Gladys, Nikita Mirzani Sebut Dakwaan JPU Zalim

Insertlive | Insertlive
Selasa, 01 Jul 2025 21:30 WIB
nikita mirzani Sidang Lawan Reza Gladys, Nikita Mirzani Sebut Dakwaan JPU Zalim / Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Negeri Jakarta hari ini, Selasa (1/7) kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPP) yang menjerat Nikita Mirzani.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan eksepsi dari Nikita Mirzani atas dakwaan yang diterimanya sebagai terdakwa kasus yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys itu.

Pada kesempatan itu, Nikita Mirzani mengutarakan keberatannya atas dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya. Nikita Mirzani dengan tegas mengatakan jika penahanan atas dirinya tidak layak.

ADVERTISEMENT

Nikita menilai nilai kerugian yang disebutkan dalam kasus ini merupakan perjanjian bisnis antara dirinya dengan dokter Reza Gladys.

"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya, tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 miliar," ucap Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7).

Selain itu, Nikita juga menyebut JPU telah melakukan perbuatan zalim terhadap dirinya. Ia merasa dakwaan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya merupakan sebuah fitnah.

"Saya menyatakan di persidangan ini bahwa Jaksa Penuntut Umum, telah melakukan perbuatan zalim dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya," tegasnya penuh emosi.

Nikita pun meminta agar kriminalisasi terhadap hukum seperti yang dialaminya agar tidak dibiarkan. Ia merasa hal tersebut dapat membuat sistem hukum di Indonesia akan memburuk.


"Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, kriminalisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan," ujarnya.

"Kriminalisasi perbuatan zalim yang dilakukan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya, merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," pungkas Nikita Mirzani.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER