Yeay! Kini Ajukan Visa Korea Bisa tanpa SPT, tapi...

InsertLive | Insertlive
Kamis, 28 Aug 2025 12:45 WIB
Objek wisata Istana Gyeongbokgung di Seoul Yeay! Kini Ajukan Visa Korea Bisa tanpa SPT, tapi… (Foto: Okta Marfianto)
Jakarta, Insertlive -

Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak menjadi salah satu syarat dokumen yang harus diperlukan saat mengajukan visa Korea Selatan.

Namun, mulai 1 September 2025 mendatang, SPT tidak lagi menjadi syarat untuk mengajukan visa Korea, khusus untuk visa single entry.

Dalam pengumuman resmi dari Korea Visa Application Center (KVAC) Jakarta, mengajukan visa ke Korea Selatan bisa tanpa SPT.

ADVERTISEMENT

Namun, hal itu hanya berlaku untuk pengajuan visa single entry. Pemohon yang mengajukan visa multiple tetap wajib menyertakan SPT.

"Mulai tanggal 1 September 2025, SPT bukanlah menjadi persyaratan wajib dalam pengajuan visa terkecuali pemohon mengajukan visa multiple," bunyi pengumuman KVAC, yang diunggah akun GoVisa.

Visa single entry merupakan visa yang berlaku untuk satu kali kunjungan ke Korea dalam kurun waktu tiga bulan sejak visa diterbitkan.

Visa multiple entry adalah visa yang berlaku selama 5-10 tahun. Jika kamu ingin bolak-balik Korea dalam kurun waktu tersebut, maka harus mengajukan visa multiple entry.

Sementara itu, berikut adalah dokumen lain yang harus disiapkan untuk mengajukan visa Korea:


  1. Formulir aplikasi visa (Pastikan semua kolom pada formulir aplikasi diisi dengan tulisan yang jelas)
  2. Satu lembar foto ukuran 3,5 cm X 4,5 cm, latar belakang putih ditempelkan pada formulir pengajuan visa
  3. Paspor asli dan fotokopi 1 lembar halaman informasi pribadi paspor dan halaman cap imigrasi (jika pernah ke negara lain)
  4. Foto kopi Kartu Keluarga Indonesia
  5. Dokumen Keuangan berupa detail transaksi bank selama 3 bulan terakhir (detail transaksi asli yang dikeluarkan oleh Bank dan dicap basah Bank)
  6. Dokumen pembuktian identitas:
  • Jika bekerja : Surat keterangan kerja asli dalam bahasa Inggris dan Bukti potong pajak (SPT 1721 A1-A2/ 1770)
  • Jika pelajar : Surat keterangan pelajar dalam bahasa Inggris
  • Jika Wiraswasta: Foto kopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Bukti potong pajak (SPT 1770)

(KHS/fik)
Tonton juga video berikut:
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER