Kafe hingga Hotel Hening Tanpa Musik, Ahmad Dhani Sindir WAMI Tumpul ke Musisi

Polemik hak cipta dan royalti lagu belakangan memang tengah menjadi perbincangan hangat. Terlebih, usai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengeluarkan kebijakan pelarangan pemutaran musik di ruang publik, seperti kafe, restoran, toko, hingga hotel.
Tentu saja kebijakan ini banyak menuai protes dari masyarakat. Terlebih para pelaku usaha yang dilarang untuk memutarkan musik, meski melalui platform digital resmi.
Masalah ini juga sampai ke telinga Ahmad Dhani, musisi yang turut memperjuangkan masalah royalti lagu. Ahmad Dhani pun menyindir sikap WAMI (Wahana Musik Indonesia), lembaga yang mengurus hak cipta lagu.
Penggawa band Dewa 19 itu menilai WAMI tidak tepat sasaran dalam mengurus hak cipta. Dhani justru mengatakan WAMI seharusnya bersikap tegas terhadap musisi nakal yang suka membawakan karya orang lain, tapi tidak membayar royalti.
"Kenapa WAMI tajam ke cafe, resto, hotel? Tapi tumpul ke penyanyi/band kaya raya? Yang menolak fee komposer, yang menolak izin ke komposer," tulis Ahmad Dhani dalam unggahannya di Instagram, dilihat, Rabu (20/8).
Tak hanya itu, Ahmad Dhani juga menanggapi pernyataan Wamenpolhukam soal rencana untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta. Melalui unggahan di Instagramnya, suami Mulan Jameela itu dengan tegas mengaku setuju atas rencana revisi UU Hak Cipta.
"Senyap di negeri musik: kafe-kafe Indonesia kopak matikan lagu, Wamenpolhukam teriak 'revisi UU Hak Cipta Sekarang'," bunyi keterangan Wamenkopolhukam yang diunggah Ahmad Dhani di Instagramnya.
"Betul pak, harus segera direvisi dan batalkan PP56," tulis Ahmad Dhani di keterangan unggahannya.
Maka dari itu, Ahmad Dhani pun mulai membuat rancangan tata kelola untuk mengatur royalti lagu terhadap konser musik di Indonesia. Dalam unggahan terbarunya di Instagram, Ahmad Dhani membeberkan rancangan yang dibuatnya.
"1. Penyanyi minta izin komposer (izin per 5 tahun sekali). 2. Biaya per lagu 1% dari fee artis. 3. Pajak artis dan komposer sama-sama transparan. 4. Semua biaya ditanggung promotor, bukan tanggung jawab VISI, FESMI, PAPPRI," beber Ahmad Dhani.
(kpr/kpr)-
ahmad dhani
Ahmad Dhani
Selengkapnya - royalti musik
- wami
- revisi uu hak cipta
- hak cipta

WAMI Buka Suara soal Kekecewaan Ari Lasso Terkait Uang Royalti Lagu Rp700 Ribu
Rabu, 13 Aug 2025 18:30 WIB
Nilai WAMI Tidak Profesional, Ari Lasso Bebaskan Orang Bawakan Karyanya
Senin, 11 Aug 2025 18:30 WIB
Ahmad Dhani Gratiskan Restoran yang Ingin Putar Lagu Dewa 19, Ini Syaratnya
Rabu, 06 Aug 2025 18:00 WIB
Sentil soal Royalti Musisi Indonesia, Pongki Barata Rilis 'Derita Pencipta'
Jumat, 08 Nov 2024 19:18 WIB
Tarif Royalti 2025: Berapa Biaya untuk Hotel, Diskotek, hingga Pesawat?
Jumat, 15 Aug 2025 15:45 WIB
Kasasi Agnez Mo Dikabulkan MA, Bebas dari Kewajiban Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias
Kamis, 14 Aug 2025 18:45 WIB
Beragam Sistem Royalti Musik, Bikin Tompi sampai Ahmad Dhani Pusing
Kamis, 14 Aug 2025 15:49 WIBTERKAIT