Menteri Hukum Sebut Royalti Musik Bukan Pajak, Negara Tak Dapat...

Arundati Swastika | Insertlive
Senin, 11 Aug 2025 12:00 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas Menteri Hukum Sebut Royalti Musik Bukan Pajak, Negara Tak Dapat.../Foto: Menkum Supratman Andi Agtas (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan segera membuat peraturan baru tentang pembayaran royalti. Menurutnya, negara tak mendapatkan apa pun dari royalti musik.

"Royalti bukan pajak, semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak, dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK maupun LMKN yang memungut royalti. Oleh karena itu kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik," kata Supratman kepada Antara seperti dilansir dari detikcom, dikutip Senin (11/8).

Supratman kemudian membandingkan pemungutan royalti di Indonesia dan Malaysia, di mana Indonesia lebih rendah. Padahal, jumlah penduduk Indonesia menurut Supratman lebih banyak dari Malaysia.

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan bahwa LMK dan LMKN di Indonesia mengumpulkan royalti hingga Rp270 miliar, sedangkan Malaysia ia sebut bisa mengumpulkan royalti hingga Rp600-700 miliar setiap tahun.

IKUTI QUIZ

Supratman kemudian menyebutkan pihaknya sangat mendukung transparansi terhadap pemungutan royalti musik yang dilakukan oleh LMK dan LMKN. Ia pun berjanji akan mengeluarkan peraturan baru untuk mengatur pemungutan royalti.

"Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru untuk mengatur itu," tandas Supratman.

Isu royalti musik di Indonesia hingga kini masih menjadi pembahasan hangat. Sejumlah musisi Indonesia yang tergabung dalam organisasi seperti WAMI pun menuntut LMKN untuk melakukan pengelolaan royalti secara profesional dan adil bagi musisi.


(asw/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER