Diduga Ada Pelanggaran Hak Cipta, Badai Eks Kerispatih Somasi Label Musik

Insertlive | Insertlive
Senin, 28 Jul 2025 17:40 WIB
Badai eks Kerispatih Diduga Ada Pelanggaran Hak Cipta, Badai Eks Kerispatih Somasi Label Musik / Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -

Permasalahan hak cipta dan royalti lagu masih menjadi topik utama di industri hiburan Tanah Air. Beberapa musisi dan pencipta lagu terlibat perseteruan masalah hak cipta lagu ini.

Doadibadai Hollo atau lebih dikenal dengan Badai, eks Kerispatih kini juga terlibat permasalahan hak cipta dan royalti lagu. Badai menduga adanya pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya bertajuk I Still Love You.

Lagu yang dinyanyikan oleh Rayen Pono pada 2016 lalu itu, dirilis oleh label musik, Halo Entertainment Indonesia di berbagai platform digital, seperti YouTube, Spotify, dan Apple Music. Namun, Badai menyebut namanya sebagai pencipta lagu tersebut tidak dicantumkan.

ADVERTISEMENT

Justru, nama Rayen Pono lah yang tercantum sebagai pencipta lagu di berbagai platform digital tersebut. Badai dengan tegas mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, namanya sebagai pencipta lagu wajib dicantumkan.

"Sebagai pencipta lagu, saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan. Siapapun dilarang menghilangkan nama saya dari lagu yang saya ciptakan," tegas Badai saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (28/7).

Bahkan, Badai mengaku dirinya tidak pernah mendapat royalti atas lagu ciptaannya itu sejak dirilis. Bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Badai pun sudah melayangkan somasi secara langsung kepada PT Halo Entertainment Indonesia sebanyak tiga kali.

"Ini bukan hanya bicara di media, kami sudah melakukan teguran secara resmi," ujarnya.

Badai dan kuasa hukumnya pertama kali melayangkan somasi kepada PT Halo Entertainment Indonesia pada 19 Juni 2025 lalu. Lantaran tak kunjung ada respons dari PT Halo entertainment Indonesia, Badai pun kembali melayangkan somasi kedua pada 4 Juli 2025.


Somasi kedua tersebut akhirnya direspons oleh PT Halo Entertainment Indonesia pada 7 Juli 2025 usai Badai meminta bantuan temannya yang bekerja di sana.

Pada hari ini, Badai kembali melayangkan somasi ketiga kepada PT Halo Entertainment Indonesia. Ia pun memberikan waktu kepada label tersebut untuk menanggapi somasinya.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER