Karina Ranau Ogah Damai, Polisi Tangguhkan Penahanan Terduga Pelaku Penganiayaan
Karina Ranau menolak penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya melalui mekanisme restorative justice.
Melalui kuasa hukumnya, Hendro Widodo, Karina meminta penyidik tetap memproses perkara tersebut sesuai jalur hukum dan menerapkan pasal berlapis kepada terduga pelaku.
Hendro mengungkapkan pihaknya telah mendatangi penyidik di Polsek Pancoran untuk mengajukan penambahan sangkaan pasal.
Menurutnya, bukti yang telah dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV dan keterangan para saksi, dinilai cukup kuat untuk mendukung proses hukum.
"Pasal-pasalnya yang minta kami tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471. Dan menurut kami terkait 471 penganiayaan ringan, itu tidak ada perdebatan karena udah ada CCTV satu. Yang kedua saksinya juga udah cukup banyak, lebih dari 5 orang, yang akan kami hadirkan 4 orang nanti di hari Kamis," kata Hendro Widodo di Detik, Selasa (7/7).
Meski mengakui restorative justice merupakan mekanisme yang diatur dalam sistem hukum, Hendro menegaskan keputusan menerima atau menolak upaya damai sepenuhnya berada di tangan korban.
"Nah itu yang kami serahkan semuanya kepada klien," ujarnya.
Hendro menjelaskan Karina secara pribadi telah memaafkan terduga pelaku. Namun, sikap tersebut tidak mengubah keinginannya agar perkara tetap diproses hingga tuntas melalui jalur hukum.
"Namun, secara proses hukum, klien kami tetap meminta keadilan," tegasnya.
Menurut Hendro, proses pidana diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan pelaku.
Selain memberikan rasa keadilan bagi korban, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
"Karena pemenuhan hak yang dimaksud klien kami adalah ketika pelaku sama-sama dihukum, untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya dan menjadi pelajaran bagi masyarakat di Indonesia. Kurang lebih seperti itu," katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengungkap motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut keterangan penyidik, pelaku mengaku tersulut emosi karena merasa pelayanannya diabaikan saat memesan makanan di warung tempat kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran, Mansur, menjelaskan pelaku memesan makanan secara langsung, sedangkan pesanan dari pengemudi ojek online lebih dahulu disiapkan karena mengikuti sistem pelayanan yang telah ditetapkan pemilik warung.
"Kalau menurut keterangan dari si terperiksa saat ini, jadi ada rasa kenapa saya beli makan yang sama kok nggak dilayanin, sedangkan yang lain kok bisa dilayanin. Kan ada pembelian secara online dan offline. Ya yang bersangkutan ini melalui dengan offline, yang dilayanin duluan itu yang online. Itu sudah kebijakan dari Ibu selaku pemilik kantin. Demikian," ujar Mansur.
Polisi juga memastikan terduga pelaku tidak berada di bawah pengaruh minuman keras saat insiden terjadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dalam kondisi sadar dan mengakui perbuatannya.
Namun, penyidik menyayangkan karena pelaku tidak langsung meminta maaf kepada Karina sebagai korban.
"Pada saat kita amankan pelaku dalam kondisi keadaan sehat, tidak ada bau alkohol apa pun dan dia juga sadar bahwa dia melakukan kesalahan, dan dia salah apa yang telah dia lakukan itu. Ya cuman kelemahannya, kenapa nggak yang kita sayangkan nggak minta maaf langsung kepada Ibu selaku korban," ungkap Mansur.
Mansur menambahkan pelaku sempat diamankan selama 1 x 24 jam. Namun, penyidik memutuskan menangguhkan penahanannya sembari melengkapi proses penyidikan dan menunggu hasil gelar perkara.
"Sementara kita lepas, nanti nunggu proses berikutnya," katanya.
Kasus ini bermula saat Karina Ranau diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria di depan Warung Jukut Goreng Samali, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2026.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polsek Pancoran.
(ikh/fik)