Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Sebut Richard Lee Berada di Singapura
Tim kuasa hukum dokter Richard Lee menyampaikan sejumlah bantahan terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap kliennya. Dalam keterangannya, mereka memaparkan alibi Richard Lee sekaligus mempertanyakan keabsahan barang bukti yang dijadikan dasar perkara.
Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee, mengatakan bahwa pada 12 Oktober 2024, yang disebut dalam dakwaan sebagai waktu terjadinya tindak pidana, kliennya sedang berada di Singapura. Menurutnya, kondisi tersebut membuktikan Richard Lee tidak berada di wilayah hukum Tangerang untuk melakukan aktivitas sebagaimana yang didakwakan.
"Yang saya mau jelaskan, tanggal 12 Oktober Dokter Richard dipastikan ada di luar negeri, di Singapura. Tidak sedang memproduksi, tidak sedang mengedarkan. Oleh karenanya, bahwa waktu pidananya tidak terjadi. Ini titik utamanya," ucap Faizal Hafied saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7).
|
Baca Juga : Poin-poin Dalam Pembacaan Eksepsi Richard Lee
|
Faizal juga menyinggung tanggal 23 Oktober 2024 yang turut tercantum dalam dakwaan. Ia menyebut, pada hari tersebut Richard Lee sedang menjalani syuting podcast di wilayah DKI Jakarta, bukan berada di Kota Tangerang.
"Dokter Richard lagi podcast di DKI Jakarta. Tidak sama sekali di Kota Tangerang. Tidak sama sekali sedang memproduksi, tidak sama sekali sedang mengedarkan. Jadi ini fakta hukum yang terjadi," tegasnya.
Selain mempersoalkan waktu dan lokasi kejadian, tim kuasa hukum juga menyoroti barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurut Faizal, produk kecantikan yang dijadikan barang bukti diperoleh dari toko pihak ketiga, yakni Gerabah Shop dan Reychelles Shop, yang telah menguasai produk tersebut selama sekitar satu hingga satu setengah tahun.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kejanggalan karena produk telah lama berada di tangan pihak ketiga sebelum dijadikan barang bukti.
"Harusnya yang dipersoalkan, yang sudah memiliki satu tahun dan sudah memiliki satu tahun tiga bulan. Ini Gerabah Shop ini belinya itu yang pertama Juli, lalu beli lagi bulan Oktober di tahun 2023. Sudah dikuasai oleh Gerabah Shop itu satu tahun lebih. Tidak ada video unboxing-nya, tidak ada hal-hal lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Faizal menegaskan bahwa tidak ada aliran dana hasil penjualan produk tersebut yang diterima langsung oleh Richard Lee. Menurutnya, transaksi sepenuhnya dilakukan antara pembeli dengan toko daring milik pihak ketiga, tanpa keterlibatan langsung kliennya maupun klinik kecantikan yang dimiliki Richard Lee.
"Uangnya masuk ke Gerabah Shop, tidak ada aliran ke Dokter Richard Lee. Jadi bener-bener semuanya dikuasai oleh Gerabah Shop ini. Nah, seharusnya yang mau dituntut itu Gerabah Shop ini, karena Gerabah Shop ini yang sudah menguasai satu tahun," pungkasnya.
(kpr)